Pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU Kota Prabumulih, Andry Swantana, akhirnya berujung pemecatan.
- Bobby Nasution: Persatuan jadi Landasan Utama Indonesia Emas 2045
- GMD Sumut Akan Laporkan Qodari CS ke Polisi Terkait Usulan JokPro 2024
- Dibanding Puan dan Prabowo, Airlangga Lebih Potensial jadi Capres
Baca Juga
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Andry dalam perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu nomor 123-PKE-DKPP/III/2021.
Majelis DKPP menilai pihak Teradu (Andry Swantana) terbukti menjanjikan 20 ribu suara kepada Bambang Heriadi (Saksi) dengan imbalan Rp 400 juta. Terdiri dari 10 ribu suara dari Kota Prabumulih dan 10 ribu suara lainnya dari Kabupaten Muara Enim.
Ketua KPU Sumatera Selatan (Sumsel), Amrah Muslimin mengatakan, pihaknya akan segera mengeluarkan SK pemecatan kepada yang bersangkutan.
“Ini pelajaran bagi penyelenggara dan peserta pemilu bahwa dengan sistem pemilu yang semakin baik, penyelenggara tidak dapat mendatangkan suara," katanya, Rabu (30/6), dikutip Kantor Berita RMOLSumsel.
Ditegaskan Amrah, ke depan para peserta pemilu lebih baik fokus mendapat suara langsung dari rakyat. Bukan berupaya mendapatkan suara dengan cara-cara yang justru buruk.
- DKPP Segera Putus Dugaan Pelanggaran Etik Sejumlah anggota KPU
- DKPP Gelar Sidang Tertutup Soal Ketua KPU dan 'Wanita Emas'
- Senin Besok, DKPP Kembali Periksa Ketua KPU RI Secara Tertutup