Hanya dalam kurun waktu 2 hari, personil Polrestabes Medan berhasil menangkap pelaku pembunuhan Juliana Liem (26), mahasiswa Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Medan. Pelaku yang ditangkap berjumlah dua orang yakni Tomi Keliat (29) warga Jalan Dewantara, Desa Hulu, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang dan Tato Sembiring (28) warga Sempakata, Padang Bulan, Medan Selayang. Polisi menembak keduanya karena melakukan perlawanan dimana Tato Sembiring akhirnya meninggal dunia. "Pelaku yang tewas ditembak polisi karena mengeluarkan sebilah pisau saat hendak ditangkap polisi," kata Kapolrestabes Medan Kombes Jhonny Eddizon Isir, Selasa (14/4). Ia menjelaskan, motif dibalik pembunuhan tersebut yakni perampokan. Awalnya korban menaiki angkota Rahayu 103 Trayek Unimed-Pancur Batu yang dikemudikan oleh Tomi Keliat dengan ditemani oleh Tato Sembiring di seputar Jl. H.M. Yamin. Namun, kedua pelaku ternyata perampok barang-barang milik korban dan menganiayanya di dalam angkot tersebut. "Korban kemudian dibunuh dan mayatnya ditemukan di Dusun I, Desa Durin Tonggal, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang pada Minggu (12/4) lalu," ujarnya. Saat ini pelaku Tomi Keliat masih menjalani pemeriksaan di Polrestabes Medan. Sedangkan jenazah Tato Sembiring dibawa ke RS Bhayangkara Medan. Pelaku dijerat pasal 365 ayat 4 Sub 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.[R]
Hanya dalam kurun waktu 2 hari, personil Polrestabes Medan berhasil menangkap pelaku pembunuhan Juliana Liem (26), mahasiswa Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Medan. Pelaku yang ditangkap berjumlah dua orang yakni Tomi Keliat (29) warga Jalan Dewantara, Desa Hulu, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang dan Tato Sembiring (28) warga Sempakata, Padang Bulan, Medan Selayang. Polisi menembak keduanya karena melakukan perlawanan dimana Tato Sembiring akhirnya meninggal dunia. "Pelaku yang tewas ditembak polisi karena mengeluarkan sebilah pisau saat hendak ditangkap polisi," kata Kapolrestabes Medan Kombes Jhonny Eddizon Isir, Selasa (14/4). Ia menjelaskan, motif dibalik pembunuhan tersebut yakni perampokan. Awalnya korban menaiki angkota Rahayu 103 Trayek Unimed-Pancur Batu yang dikemudikan oleh Tomi Keliat dengan ditemani oleh Tato Sembiring di seputar Jl. H.M. Yamin. Namun, kedua pelaku ternyata perampok barang-barang milik korban dan menganiayanya di dalam angkot tersebut. "Korban kemudian dibunuh dan mayatnya ditemukan di Dusun I, Desa Durin Tonggal, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang pada Minggu (12/4) lalu," ujarnya. Saat ini pelaku Tomi Keliat masih menjalani pemeriksaan di Polrestabes Medan. Sedangkan jenazah Tato Sembiring dibawa ke RS Bhayangkara Medan. Pelaku dijerat pasal 365 ayat 4 Sub 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.© Copyright 2024, All Rights Reserved