Sebanyak 5 pintu masuk ke Kota Medan akan dilakukan penyekatan selama pelaksanaan PPKM Darurat mulai 12 Juli hingga 20 Juli 2021.
Setiap kenderaan yang masuk dari luar Kota Medan akan diperiksa, baik sopir maupun penumpang akan dicek suhu tubuh menggunakan thermogun. Apabila suhu tubuh 37 derajat celcius, yang bersangkutan langsung Rapid Test Antigen.
Jika hasilnya reaktif, maka langsung dibawa untuk menjalani isolasi. Hal ini terungkap dalam rapat persiapan penyekatan dipimpin Wali Kota Medan, Bobby Nasution, diwakili Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Setdako Medan, Khairul Syahnan, dan Asisten Umum, Renward Parapat di Balai Kota Medan.
Dalam rapat yang digelar Jumat, 9 Juli 2021, turut dihadiri Kabag Ops Polrestabes Medan, AKBP Alimuddin Sinurat, Kasatlantas Polrestabes Medan, AKBP Sony W Siregar, Kadis Perhubungan, Iswar Lubis, serta sejumlah perwakilan OPD terkait di lingkungan Pemko Medan.
Khairul Syahnan mengatakan, 5 titik yang disekat yakni arah Pancur Batu (Simpang Tuntungan), arah Deli Tua (persimpangan Titi Kuning), arah Diski (Jalan Gatot Subroto sebelum jembatan Kampung Lalang), arah Tanjung Morawa (Jalan Sisingamangaraja/Taman Riviera) dan arah Tembung (Jalan Letda Sujono/Titi Sewa).
"Di lima titik itu akan didirikan posko. Masing-masing posko akan terdiri unsur Polri 3 orang, POM 1 orang, TNI 1 orang, Satpol PP 5 orang, Dinas Kesehatan 2 orang, BPBD 2 orang, dan kecamatan 3 orang," terangnya.
Tim gabungan bertugas mulai pukul 08.00 WIB sampai 22.00 WIB dan dibagi menjadi dua shift. Setiap pos harus ada petugas kesehatan, sebab mereka yang akan melakukan pemeriksaan, termasuk Swab Test Antigen Covid-19.
"Setiap pos diminta harus ada petugas kesehatannya, termasuk peralatan untuk melakukan pemeriksaan suhu tubuh maupun Swab Test Antigen," ujar Syahnan.
Selain itu, diikuti dengan pendirian 5 pos pengalihan arus lalu lintas dalam kota, yakni Jalan Sudirman simpang Jalan Diponegoro, Jalan Suprapto simpang Jalan Imam Bonjol, Jalan Diponegoro simpang Jalan KH Zainul Arifin, Jalan HM Yamin simpang Jalan Merak Jingga (Tugu 66) serta Jalan Pemuda simpang Jalan Palang Merah.
Jam operasional pengalihan arus lalu lintas dalam kota mulai pukul 19.00 WIB sampai 00.00 WIB. Sedangkan petugasnya terdiri dari unsur Polri 1 orang, Dishub 2 orang, Satpol PP 2 orang, dan POM 1 orang.
© Copyright 2024, All Rights Reserved