Tender Renovasi Kantor Imigrasi Tanjungbalai Rp91,9 Miliar Disorot, Jaminan Pelaksanaan Diurus Setelah Teken Kontrak

•PERISTIWA
externalexternalexternalexternal
Tender Renovasi Kantor Imigrasi Tanjungbalai Rp91,9 Miliar Disorot, Jaminan Pelaksanaan Diurus Setelah Teken Kontrak
Plank proyek Pekerjaan Konstruksi Renovasi Gedung Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan/Net

Article Header Image Proyek renovasi gedung Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan senilai Rp89,752 miliar menuai sorotan. Pasalnya, PT Lestari Nauli Jaya selaku pemenang tender diduga belum memiliki jaminan pelaksanaan atau Performance Bond saat penandatanganan kontrak berlangsung pada Agustus 2026.

Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) sendiri merupakan surat jaminan yang diterbitkan oleh bank umum, perusahaan penjaminan, atau perusahaan asuransi untuk menjamin bahwa pihak penyedia atau kontraktor (principal) akan menyelesaikan pekerjaannya dengan baik dan tepat waktu sesuai dengan ketentuan dalam kontrak kerja.

Berdasarkan regulasi, aminan pelaksanaan ini menjadi syarat mutlak penandatanganan kontrak. Akan tetapi dalam proyek renovasi gedung Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai ini, surat tersebut baru diurus setelah kontrak ditandatangani. Bahkan, muncul dugaan dokumen jaminan pelaksanaan yang ada saat ini dibuat dengan tanggal mundur (backdate) agar seolah-olah telah memenuhi persyaratan pada waktunya.

"Setelah dia berkontrak baru diurus jaminannya dan dibuatlah tanggal mundur agar seolah-olah hal itu sudah sesuai dengan persyaratan yang harus dilengkapi saat penandatanganan kontrak. 

"Kami mempertanyakan bagaimana kontrak bisa diteken tanpa adanya jaminan pelaksanaan. Ini perlu diperiksa karena berpotensi menjadi persoalan terkait keabsahan proses kontrak,"

Berdasarkan data pengadaan dari portal pengadaan nasional,SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik), proyek dengan kode tender 10146585000 tersebut memiliki pagu anggaran Rp91,903 miliar dan nilai kontrak Rp89,752 miliar. Pekerjaan bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026.

Paket dengan nama Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Renovasi Gedung Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan itu dimenangkan PT Lestari Nauli Jaya, yang beralamat di Perum Buana Risma, Jalan Citarum D21, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Sementara lokasi pekerjaan berada di Jalan Abdi Setia Bhakti No. 1, Kelurahan Sei Rengas, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Atas dugaan terkait indikasi ketidakberesan dalam proses tender tersebut, kami meminta agar Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta pihak terkait diperiksa. Menurut kami dugaan penyimpangan administrasi ini perlu mendapat perhatian serius termasuk dari aparat penegak hukum (APH). Sebab, proyek tersebut menggunakan uang negara sehingga seluruh tahapan pengadaan wajib berjalan transparan dan sesuai ketentuan.

Terkait persoalan ini, redaksi telah melayangkan konfirmasi ke nomor kontak sebagaimana yang tercantum pada Website PT Lestari Nauli Jaya. Namun, hingga berita ini diturunkan mereka belum memberikan jawaban.Article Image

Editor : Jonris Purba


Berita Terkait