Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) meminta agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan pendataan terhadap tenaga honorer masing-masing.
Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti isntruksi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingat seluruh tenaga honorer pada instansi pemerintah baik di pusat hingga daerah akan dihapuskan mulai tahun 2023.
“Ketentuan itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 dan PP Nomor 49 Tahun 2018,” kata Kepala BKD Sumut, Safruddin kepada wartawan, Rabu (7/9/2022).
Dijelaskannya, data dari masing-masing OPD nantinya akan masuk ke mereka untuk kemudian diteruskan ke BKN melalui portal yang sudah disediakan. Batas akhir pendataan sendiri yakni 31 Oktober 2022. Kepada para tenaga non ASN, Safruddin meminta ikut menyukseskan pendataan.
"Kita imbau, kita minta non ASN segera mengikuti pendataan dengan mematuhi persyaratan yang ada," ujarnya.
Syafruddin sendiri mengaku belum langkah yang akan dilakukan oleh pemerintah terkait penghapusan tenaga honor tersebut.
“Kita hanya diinstrusiikan melakukan pendataan, soal itu nanti kegunaannya untuk apa, kita tunggu lebih lanjut keputusan pemerintah," jelasnya.
Secara terpisah, Direktur Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen, dikutip dari website BKN, Rabu (07/09/2022) mengatakan maksud dari pendataan tenaga non ASN ini agar pemerintah bisa melakukan pemetaan terhadap kondisi tenaga non ASN.
Sehingga jika sudah dilakukan pemetaan, maka pemerintah bisa menyusun strategi kebijakan untuk mekanisme penyelesaian dan pengawasannya seperti apa.
"Diharapkan dengan pendataan ini akan muncul kesamaan persepsi, percepatan proses mapping, menyiapkan kebijakan, menyiapkan road map penyelesaian tenaga non ASN, serta membangun komunikasi yang positif kepada tenaga non ASN terkait penyelesaian tenaga non ASN," demikian Suharmen.
© Copyright 2024, All Rights Reserved