Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang Rp 70 miliar alokasi dana covid-19 yang tidak sesuai ketentuan pada 8 organisasi perangkat daerah (OPD) di jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara ditanggapi oleh Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi.
Ditemui di rumah dinasnya, Jalan Sudirman 41, Medan, Edy Rahmayadi mengaku heran hal ini bisa langsung sampai kepada wartawan. Sebab, menurutnya penyelesaian atas temuan ini memiliki masa selama 60 hari.
"Jadi yang seperti itu, ada 60 hari pencocokan atau penyamaan pendapat. Aneh juga saya kok wartawan sampai tau. Ini masih 40 hari, masih berjalan," katanya, Jumat (2/7/2021).
Edy Rahmayadi menjelaskan, dalam setiap kegiatan di pemerintahan selalu dilakukan lewat beberapa tahap yakni perencanaan, penganggaran, pelaksanaan kegiatan, pelaporan kegiatan hingga pertanggungjawaban.
"Jika pada pertanggungjawaban ini tidak selesai, ditemukan kesalahan barulah ke aparat hukum," ujarnya.
Mengenai perkembangan tindak lanjut atas temuan itu sendiri Edy masih menolak membeberkannya. Sebab hal ini masih dalam ranah internal mereka. Namun ia mengaku sudah memerintahkan 8 OPD tersebut untuk membereskan masalah.
"Saya suruh mencari untuk benahi, atur, kenapa ada perobahan, ada kesalahan, itu dia. Jangan kalian tanya-tanya dulu," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, anggota DPRD Sumatera Utara Poaradda Nababan membeberkan data temuan BPK terkait alokasi anggaran covid-19 yang tidak sesuai ketentuan pada 8 OPD.
Temuan ini ada pada Dinas Kehutanan Sumut sebesar Rp7,901 miliar lebih untuk pengadaan stup lebah dan perlengkapannya yang diserahkan kepada masyarakat.
Kemudian, Dinas Koperasi dan UKM Sumut sebesar Rp23,382 miliar lebih untuk bantuan alih usaha dalam rangka pemulihan ekonomi tahap II dan III kepada pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) Semester II tahun 2020.
Selanjutnya, Satgas COVID-19 Provinsi Sumut sebesar Rp1,645 miliar lebih untuk pengadaan makanan, minuman, snack dan pengadaan peralatan untuk kebutuhan isolasi/karantina yang terpusat di Posko Satuan Percepatan Penanggulangan COVID-19 di Kepulauan Nias.
Temuan juga ada pada Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Sumut sebesar Rp829,037 juta lebih yang dialokasikan untuk pengadaan sarana produksi kegiatan budidaya benih jagung di lahan tidur dan pengadaan sarana produksi budidaya benih cabai di Kabupaten Langkat, Deli Serdang dan Pakpak Bharat.
“Dinas Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Sumut juga harus mempertanggungjawabkan dana sebesar Rp2,258 miliar lebih yang dialokasikan untuk pengadaan alat pertanian bagi kelompok tani yang tersebar di 20 kabupàten/kota,” ujarnya.
Selain itu, lanjut anggota Komisi E DPRD Sumut ini, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sumut sebesar Rp1,176 miliar lebih untuk pengadaan budidaya tanaman dan obat-obatan.
Sedangkan di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumut ditemukan penggunaan dana COVID-19 yang belum bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp7.746 miliar lebih. Dana tersebut disebut-sebut dialokasikan untuk pengadaan bantuan peralatan untuk industri rumah tangga/industri kecil, menengah di Kota Tebing Tinggi dan pengadaan bantuan peralatan industri rumah tangga untuk 9 kabupaten/kotadi Sumut.
OPD lainnya, yakni Dinas Perumahan dan Pemukiman Sumut yang hingga saat ini diperkirakan belum mempertanggungjawabkan penggunaan dana COVID-19 sebesar Rp 25,196 miliar lebih yang dilaporkan digunakan untuk pengadaan pembangunan prasarana dan sarana kawasan pemukiman dengan pola swakelola Tipe IV dalam rangka pencegahan dan penanganan dampak COVID-19 terhadap stimulus ekonomi melalui kegiatan padat karya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved