Personil Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar mengamankan 8 orang pria dan 1 orang wanita dalam penggerebekan di Hotel Anda dan Karaoke, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Siantar Timur.
Mereka diamankan karena polisi menemukan pil ekstasi di ruangan tempat mereka sedang dugem.
Kasubbag Humas Polres Siantar, AKP Rusdi Yahya, menerangkan ruangan yang sejatinya digunakan untuk berkaroke itu disalahgunakan pengunjung yang masih tergolong muda itu.
Kesembilan orang yang diamankan yakni, Apdin (34) warga Kecamatan Siantar, Simalungun, Rinal (25) warga Komplek SBC Kota Siantar, Kemudian, Angga (27), Marcel (18), Marten (25) dimana ketiganya warga Kota Tebing Tingi. Kemudian, Reinhar (21) warga Jalan Asahan, Simalungun, Jodi (26) warga Kelurahan Karo, Kota Siantar, Joni (33) warga Kelurahan Kebun Sayur, Kota Siantar dan Rindi (20) warga Kelurahan Bukit Sofa, Kota Siantar.
"Barang bukti yang ditemukan berupa 2 butir pil ekstasi dari ruangan/kamar VIP mereka," kata Rusdi kepada wartawan, Selasa (13/4/2021).
Seluruh tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan diinapkan di rumah tahanan Polres Siantar.
"Ke sembilan orang tersebut sedang dalam penyidikan lanjut oleh petugas," tutupnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved