Polda Sumatera Utara menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana milik bos judi online Jonni alias Apin BK.
Penyidik Polda Sumut sendiri mengenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Apin BK yang kini masih berstatus buronan tersebut.
“Ini adalah rangkaian penyidikan yang dilakukan berkenaan dengan penerapan UU TPPU pada kasus tersebut,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi kepada wartawan, Jumat (23/9/2022).
Hadi menjelaskan, dalam kasus judi online yang digerebek di komplek perumahan elit Cemara Asri tersebut, polisi sudah menetapkan 2 orang tersangka. Keduanya yakni Apin BK dan anak buahnya Niko Prasetya. Apin merupakan pemilik bisnis, sedangkan Niko berperan sebagai pimpinan operator judi yang dilakukan secara online tersebut.
“Untuk Niko, penyidik telah melimpahkan berkas perkaranya untuk tahap pertama ke kejaksaan. Sementara Apin BK alias Jonni, yang menjadi buronan Polda Sumut juga sudah berkoordinasi dengan Bareskrim dan Divhubinter untuk mengeluarkan Red Notice, hingga saat ini Polisi terus memburunya,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Kabid Humas kembali mengimbau Apin BK untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kami imbau saudara ABK kembali ke Indonesia dan mempertanggungjawabkan serta menyelesaikan masalah hukumnya," tegas Hadi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved