Teddy Minahasa mendapat vonis oleh hakim pidana seumur hidup terkait kasus peredaran narkoba yang menjeratnya.
- Terbukti Langgar Etik Polri, Irjen Teddy Minahasa Dipecat Tidak Dengan Hormat
- Hari Ini Teddy Minahasa Jalani Sidang Vonis
- Rusak Nama Baik Polri, Tuntutan Hukuman Mati Teddy Minahasa Tepat
Baca Juga
onis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut Teddy dengan hukuman mati.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih saat membacakan putusan di PN Jakbar, Selasa (9/5).
Usai vonis dibacakan, seluruh hadirin yang berada di ruang sidang Kusuma Atmaja langsung bersorak.
Irjen Teddy Minahasa terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
- Diduga Beroperasi Kembali, Masyarakat Mendesak Kapolda Sumut Tutup Lapak Judi di Desa Manunggal Helvetia
- Pj Gubernur dan Kapolda Sumut Bahas Penanganan Narkoba dan Perdagangan Manusia
- Peringati HUT ke-433 Kota Medan, Bobby Nasution: Narkoba Mengganggu Capaian Program Pemko