Hingga kini publik masih bertanya-tanya perihal kehalalan vaksin Sinovac yang belum juga dikeluarkan MUI. Pun belum adanya surat izin edar atau emergency used authorization (EUA) dari BPOM.
Menurut Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI bidang keagamaan, TB Ace Hasan Syadzily, kehalalan vaksin harus seiring dengan tingkat efikasi dari vaksin Covid-19.
“Sejauhmana tingkat efikasinya terhadap pengguna vaksin itu. Hal tersebut seiring dengan hasil penyelidikan yang dilakukan BPOM. Kalau vaksinnya sudah melalui uji klinis dan dinyatakan tingkat efikasinya jelas, maka kehalalan sudah seharusnya diberikan,” ucap Ace kepada wartawan, Jumat (8/1).
Legislator dari Fraksi Golkar ini mengatakan, masyarakat sudah menunggu kehalalan produk vaksin Sinovac. Sehingga diharapkan dengan dikeluarkannya fatwa halal dari MUI masyarakat tidak perlu ragu lagi untuk disuntikkan vaksin tersebut.
“Dalam prinsip Islam, keselamatan jiwa itu harus menjadi prioritas dalam kondisi apapun, apalagi dalam kondisi darurat. Covid-19 ini masih mengancam keselamatan manusia. Saat ini seluruh dunia menunggu vaksin agar dapat menghindari penularan Covid,” jelas Ace.
Ace kemudian mengutip surah Al Baqarah ayat 173, perihal kehalalan sebuah makanan yang berbunyi, "Barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Dia menambahkan, dalam prinsip qawaidul fiqhiyah: Adh-Dharurat Tubihu Al-Mahzhurat, yang artinya “dalam kondisi darurat, hal-hal yang terlarang dibolehkan”.
“Jadi, andaikan dalam unsur vaksin Covid-19 ini ditemukan masih mengandung unsur yang tidak halal dan belum ditemukan vaksin yang betul-betul halal, maka hal tersebut dapat dipergunakan dalam rangka menyelamatkan jiwa manusia,” demikian Ace Hasan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved