PTUN Medan menolak gugatan yang diajukan oleh DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sumatera Utara terhadap Pemprov Sumut atas proyek pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan bernilai Rp 2,7 triliun.
Ihwal putusan ini tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Medan, dimana putusan majelis hakim menyatakan gugatan yang diajukan oleh Ketua DPW PSI Sumut, HM Nezar Djoeli dan Deli Ulpa tidak diterima.
Meski gugatan terhadap Pemprovsu ditolak, namun Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi terlihat dingin menanggapinya.
“Mau ditolak mau nggak, nggak ada urusan. Jadi begini urusannya, itu untuk rakyat. 33 kabupaten membutuhkan itu,” katanya kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).
Edy Rahmayadi memastikan program pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan yang memakan dana dari APBD Sumut 2022, 2023 dan 2024 tersebut sepenuhnya didasarkan pada kebutuhan di Sumatera Utara. Karena itu, ia mengaku tidak terlalu memusingkan pihak yang mempermasalahkan, karena masyarakat juga diyakininya mampu melihat pentingnya perbaikan infrastruktur tersebut.
“Kalian pun bisa menjawab itu,” ujarnya kepada wartawan.
Gugatan DPW PSI di PTUN Medan tercatat dengan nomor 45/G/2022/PTUN MDN, terkait proyek pembangunan jalan dan jembatan tahun jamak Pemprov Sumut sebesar Rp 2,7 Triliun.
Direktur LBH PSI Sumut, Rio Darmawan Surbakti beberapa waktu lalu mengatakan materi gugatan yang disampaikan Partai Solidaritas Indonesia Sumatera Utara, bahwa proyek pembangunan jalan dan jembatan Pemprov Sumut tersebut melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) yang diatur dalam UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
"Kami meminta majelis PTUN Medan untuk menganulir keputusan Gubernur yang tertuang pada SK Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/935/KPTS/2021 tentang Penetapan Pekerjaan Rancang dan Bangunan (Design And Build) Pembangunan Jalan dan Jembatan Provinsi Di Sumatera Utara untuk kepentingan strategis Daerah Provinsi Sumatera Utara. Kami meminta PTUN Medan dapat melihat secara jelas keinginan PSI yang tulus ini untuk menyelamatkan uang rakyat,” ungkap Rio.
Sebagai catatan, dalam perkara tersebut sebelumnya PSI Sumut juga telah menyurati pihak Menteri Dalam Negeri sebagai pimpinan tertinggi daerah dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Inilah modal dasar PSI dalam melakukan gugatan ke PTUN Medan.
"Kami ketahui pada tanggal 20 Mei 2022 Mendagri melalui Inspektorat Jenderal mengirimkan surat kepada Gubernur Sumatera Utara, yang isinya Penjelasan Penggunaan Alokasi Anggaran Tahun Jamak Untuk Pembangunan Jalan dan Jembatan. Ditandai tanggani secara elektronik, Dr Tumpak Haposan Simanjuntak.” pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved