Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Sumatera Utara, Irman Oemar mengakui pendaftaran calon peserta seleksi Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) oleh Tim Seleksi (Timsel) merupakan pendaftaran yang sah.
Hal ini disampaikan Irman Oemar terkait polemik pendaftaran calon anggota KI Provinsi Sumut yang hari ini muncul atas pengumuman pendaftaran oleh Timsel yang diketuai oleh Prof Dr Subhilhar.
"Sudah kita umumkan, silahkan siapapun yang memenuhi syarat untuk mendaftar karena akan dilaksanakan secara obyektif dan fair," katanya kepada wartawan di Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Sudirman Medan, Rabu (9/6/2021).
Pengumuman terbaru ini menurut Irman sekaligus menggantikan proses pendaftaran yang sebelumnya dilakukannya dengan mengatasnamakan Panitia Seleksi (Pansel). Ia kemudian menyebut kebijakannya tersebut seperti ajang pemanasan.
"Bukan (lanjutan pendaftaran versi Pansel). Tidak bahasanya gitu, jadi kemarin itu pemanasanlah anggap gitu ya. Prosedur dan syarat yang harus diikuti peserta itu, prosedur dan syarat yang diumumkan Timsel," ungkapnya.
Menurut Irman, ada beberapa perbedaan mengenai syarat pendaftaran bagi peserta pada pengumuman oleh Timsel. Syarat tersebut seperti rekomendasi dari pihak berwenang terkait pendaftaran calon peserta. Namun ia sendiri tidak merinci instansi-instansi yang dimaksud.
"Ada syarat-syarat tambahan yang diumumkan oleh Timsel. Contohnya saya ASN mendaftar ada rekomendasi dari instansi. Ini syarat yang dibuat timsel yang perwakilan dari KI Pusat itu," ujarnya.
Apakah kekacauan ini karena adanya permainan dalam menentukan sosok-sosok yang akan ditempatkan sebagai anggota KI Provinsi Sumut?. Hal ini dibantah oleh Irman.
"Nggak, saya yakinkan itu tidak. Timselnya orang yang kredibel itu semua dan tolong awasi," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved