Tak Terbukti Korupsi, Dua Eks Bendahara BOS SMK Ganda Husada Divonis Lepas

HUKUM
externalexternalexternalexternal
Tak Terbukti Korupsi, Dua Eks Bendahara BOS SMK Ganda Husada Divonis Lepas
Tak Terbukti Korupsi, Dua Eks Bendahara BOS SMK Ganda Husada Divonis Lepas/ist

Article Header Image  Tangis haru pecah di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu, 16 September 2026. Dua mantan bendahara BOS SMK Swasta Kesehatan Ganda Husada, Dwi Syafitri dan Nurani Saragih, dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum dalam perkara dugaan korupsi dana BOS.

Putusan itu jauh berbeda dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta masing-masing terdakwa dihukum empat tahun penjara.

Majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu membacakan putusan terhadap keduanya di Ruang Cakra 7 PN Medan. Hakim menyatakan Dwi dan Nurani tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan JPU.

Menurut majelis hakim, fakta persidangan tidak menunjukkan kedua terdakwa menikmati dana BOS yang menjadi objek perkara. Keduanya diketahui berstatus guru yang merangkap sebagai bendahara BOS dan tugasnya lebih banyak berkaitan dengan administrasi.

Majelis juga menilai tidak cukup bukti untuk menyatakan Dwi dan Nurani melakukan korupsi bersama Ketua Yayasan dan Kepala SMK Ganda Husada.

Dengan putusan tersebut, majelis memerintahkan agar keduanya dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan).

Dwi dan Nurani yang sejak awal persidangan terlihat saling menggenggam tangan langsung menangis setelah mendengar putusan. Keduanya tampak lega dan haru setelah majelis menyatakan mereka lepas dari segala tuntutan hukum.

Namun, perkara ini belum berakhir. JPU menyatakan mengajukan banding atas putusan tersebut.

“Kami mengajukan banding,” ujar JPU Edwin Lumban Tobing seusai persidangan.

Tiga Terdakwa Lain Tetap Dipidana

Dalam perkara yang sama, tiga terdakwa lainnya justru dinyatakan bersalah. Mereka adalah Ketua Yayasan SMK Ganda Husada Firman Sitorus, Muhammad Eko Jumadi dan Wirasanti.

Ketiganya juga menjalani sidang pada Rabu, 16 September 2026 di PN Medan.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Firman, satu tahun penjara kepada Muhammad Eko Jumadi, dan dua tahun penjara kepada Wirasanti.

Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi.

Firman sebelumnya dituntut enam tahun penjara, denda Rp240 juta serta uang pengganti Rp498 juta.

Sementara Muhammad Eko Jumadi dituntut empat tahun penjara, denda Rp200 juta dan uang pengganti Rp14.730.000.

Adapun Wirasanti dituntut empat tahun enam bulan penjara serta denda Rp200 juta.

Dalam pertimbangannya, majelis menyebut perbuatan para terdakwa yang dinyatakan bersalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum menjadi hal yang meringankan.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan dana BOS SMK Swasta Kesehatan Ganda Husada Tebing Tinggi untuk Tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021.

Berdasarkan dakwaan JPU, penyimpangan itu disebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp513.130.240.

Putusan terhadap Dwi Syafitri dan Nurani Saragih belum berkekuatan hukum tetap karena JPU menyatakan menempuh upaya hukum banding. [R

Editor : Abdul Manaf


Berita Terkait