Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi kembali disomasi oleh calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), setelah somasi pertama calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPID) Sumut periode 2021-2024 pada 11 Maret 2022 tidak direspon.
- Dukung Pembebasan Mpu Sembiring, Puluhan Warga Guru Kinayan Geruduk PN Lubuk Pakam
- Di Deli Serdang Edy Rahmayadi Minta Rakyat Jangan Pilih Politisi Yang Menolak Proyek Rp 2,7 Triliun
- Kunjungi PASAR KAMU Pantai Labu, Meryl Saragih: Pertahankan Kearifan Lokal
Baca Juga
Diterangkan oleh Kuasa Hukum Calon Anggota KPID Sumut 2021-2024, Ranto Sibarani, SH., Jumat (25/3/2022) siang, somasi kedua diterima langsung oleh Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumut Dwi Aries Sudarto.
"Kami dari tim kuasa hukum delapan orang calon komisioner KPID hari ini sudah menyampaikan somasi kedua terkait dengan legalitas atau kebasahan perpanjangan komisioner penyiaran daerah Sumut periode 2016-2019," ujar Ranto.
Disampaikannya lagi, somasi yang mereka kirimkan mempertanyakan kepada Gubernur Sumut mengenai surat perpanjangan yang diterbitkan oleh yang ditandatangani oleh sekretaris daerah pada tanggal 12 Agustus 2019 yang isinya hanya surat perpanjangan, bukan surat keputusan lain.
Bahkan, dicontohkan pula perihal surat keputusan perpanjangan anggota Komisi Informasi Publik (KIP). Dimana surat perpanjangan merek berbentuk SK yang ditandatangani oleh Gubernur Sumut.
"Tapi dalam hal surat perpanjangan komisioner penyiaran ini dia modelnya hanya perpanjangan masa jabatan bukan dalam sebuah SK itu hanya ditujukan ke ketua komisi," sebutnya.
Kesalahan dalam hal perpanjangan masa jabatan anggota KPID Sumut, menurutnya, berimplikasi terhadap hal lain. Salah satunya penggunaan anggaran dana hibah sebesar Rp3,6 miliar KPID Sumut yang komisionernya tidak memiliki landasan hukum.
Selain itu, adanya kerugian kliennya karena ada dua calon yang dianggap petahana langsung mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di DPRD Sumut tanpa harus melalui mekanisme seleksi dari awal.
Ranto memberikan tenggat waktu tujuh hari kepada Gubernur Sumut Edy Rahmayadi untuk menanggapi somasi yang mereka layangkan. Kalau dalam tujuh hari tidak direspon, maka pihaknya akan menggugat ke PTUN.
Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumut, Dwi Aries Sudarto belum bisa bicara banyak perihal somasi yang diterimanya. Sebab, hal ini akan dilaporkan kepada pimpinannya terlebih dahulu. Namun dia mengakui somasi yang diterimanya ditujukan kepada Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.
"Saya menerima somasi dari bapak Ranto Sibarani. Perihal somasi kedua yang ditujukan kepada bapak Gubernur. Sekilas yang dibaca dalam somasi ini karena ada keberatan adanya perpanjangan KPID Sumut periode 2016-2019," ujarnya.
"Apa materi selanjutnya kita akan pelajari bagaimana kemudian, tentu akan kita sikapi dan koordinasi kemudian dengan instansi yang memiliki koordinasi dengan KPID ini yakni Kominfo," tuturnya.
- Lepas Tersangka Penipuan Indosurya, Iwan Sumule Minta Propam Periksa Kabareskrim
- Tahun Politik, Ketum JMSI: Media Siber Agar Mengedepankan Informasi Berisi Program dan Gagasan
- Meryl Rouli Saragih: Kelurahan Bersinar Efektif Dalam Penanggulangan Narkoba