DPRD Kota Medan menyoroti tiga perusahaan berstatus Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang hingga saat ini belum menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD).
Tiga BUMD tersebut yakni Peerumda Rumah Potong Hewan yang mengelola pemotonga hewan, pengandangan dan penggemukan sapi. Kemudian,
Perumda Pembangunan yang mengelola Pergudangan Kota Tanjung Mulia (PKTM), Medan Zoo, Kolam Renang Deli, Gelanggang Remaja, dan Rumah Susun Amplas. Dan ketiga yakni Perumda Pasar yang mengelola 52 pasar tradisional di Kota Medan.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Syaiful Ramadhan, mengingatkan catatan ini menjadi penting terkait seleksi calon direksi perusahaan umum daerah (perumda) yang sedang berlangsung.
"Kita mengharapkan direksi BUMD ke depan memiliki profesionalisme dan 'leadership', sehingga perumda yang dipimpinnya bisa berkembang. Terpenting tidak lagi menjadi beban APBD," ungkapnya.
Menurutnya, perusahaan berstatus BUMD tersebut harus mampu menyumbang PAD. Sebab, keberadaan mereka sesungguhnya untuk membantu menambah pemasukan Pemko Medan dari sektor pendapatan.
"Ada 52 pasar tradisional dan satu pasar induk yang dikelola Perumda Pasar, tapi tidak ada kontribusi. Padahal, target PAD yang ditetapkan cuma Rp1,65 miliar tahun lalu," tegas dia.
"Kami sudah sering bilang kerugian, dan evaluasi keberadaannya. Kita juga terus menyuarakan agar seleksi direksi dilakukan dengan baik, sehingga bisa memberikan perubahan signifikan," kata Syaiful.
© Copyright 2024, All Rights Reserved