Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memberikan izin berbicara kepada Hifdzil Alim selaku kuasa hukum KPU Tapanuli Selatan (Tapsel) dalam sidang perdana permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun 2020 yang digelar di Jakarta, Kamis (28/1).
Hal ini karena Hifdzil Alim yang hadir bersama Ketua KPU Tapsel Panataran Simanjuntak tidak dilengkapi dengan surat kuasa. Kepada majelis hakim MK, Hifdzil Alim mengaku belum dapat menunjukkan surat kuasa karena surat kuasa tersebut masih ada di kantornya. Karena hal ini, Hakim MK meminta agar Ketua KPU Tapsel mengambil tempat duduk didepan dan Hifdzil Alim pindah ke belakang.
"Ketua. Anda di depan saja. Kuasa Hukum di belakang dan Kuasa Hukum belum bisa punya hak bicara, belum ada kuasa hukum, surat kuasa," kata hakim anggota Suhartoyo.
Dalam persidangan tersebut, Ranto Sibarani selaku kuasa hukum pemohon pasangan nomor urut 1 M Yusuf Siregar dan Roby Agusman Harahap menyampaikan beberapa dugaan kecurangan yang membuat mereka mengajukan sengketa PHPU.
Beberapa dugaan kecurangan yang ia sampaikan kepada Majelis Hakim MK diantaranya adanya mobilisasi massa pemilih dari luar Tapanuli Selatan yang terlihat dari KTP baru dicetak dan langsung memilih. Kemudian, foto-foto orang yang tidak dikenal pada sejumlah TPS yang ikut memilih. Selain itu, mereka juga memiliki bukti Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang sangat tinggi dan juga partisipasi pemilih yang hampir 100 persen pada ratusan TPS.
Bukti lain kata Ranto yakni adanya 4 petugas KPPS yang diberhentikan sehari sebelum Pilkada karena membagikan undangan memilih atau C6 dengan menempelkan kartu nama pasangan calon tertentu. Dan bukti lain yakni adanya seseorang yang diminta untuk mencoblos 7 kali dengan janji mendapat bayaran Rp 200 ribu.
Selain itu ia juga menyampaikan adanya dugaan mobilisasi PNS untuk mencoblos nomor urut 2 oleh bupati, karena calon tersebut merupakan keponakan dari bupati saat ini.
"Nah bahwa mobilisasi ASN ini telah terjadi sejak awal kampanye dan kami sudah melaporkan dugaan-dugaan keterlibatan ASN, PNS ini kepada Bawaslu Tapanuli Selatan. Nah, kemudian bahwa ternyata Bawaslu Tapanuli Selatan menghentikan seluruh pengaduan-pengaduan kami, Yang Mulia. Yang bukti-buktinya pun kami lampirkan," ungkapnya.
Atas seluruh dugaan kecurangan itu, mereka memohon agar MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 914/PL.02.6-Kpt/1203/KPU-Kab/XII/2020 tertanggal 15 Desember 2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Selatan Tahun 2020.
Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Selatan untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS yang ada di Kabupaten Tapanuli Selatan yang disupervisi oleh KPU Provinsi Sumatera Utara dan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara.
"Dan, memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Selatan untuk melaksanakan putusan tersebut, dan/atau apabila Mahkamah Konstitusi yang boleh berpendapat lain, kami memohon putusan yang putusan yang seadil-adilnya," demikian Ranto Sibarani yang didampingi rekannya Kamaluddin Pane.
Dalam sengketa ini, Ranto Sibarani menyampaikan 354 bukti dugaan kecurangan Pilkada Tapsel 2020. Dan dari jumlah tersebut 255 diantaranya sudah diverifikasi oleh Mahkamah Konstitusi.
Sidang lanjutan akan digelar pada Rabu, tanggal 3 Februari 2021, dengan agenda menerima dan mendengar jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan Bawaslu Tapanuli Selatan, kemudian memeriksa dan mengesahkan alat bukti.
© Copyright 2024, All Rights Reserved