Fakhruddin Pohan mengatakan pengaduan ini seyogyanya akan ia lakukan ke Bawaslu Sumatera Utara karena menilai Romo diduga melakukan pelanggaran kampanye terkait kehadirannya pada kegiatan \'Apel Siaga 222 Lawan Kriminalisasi/Kecurangan-Deklarasi Pilkada Damai\' yang digelar di Depan Masjid Raya Al Mashun, Medan, pada Jumat 22 Februari 2019 kemarin. Kegiatan ini dihadiri tokoh GNPF Ulama Pusat, Ustaz Ahmad Shobri Lubis dan beberapa tokoh lainnya
\"Saya mempertanyakan, kapasitas kehadiran Romo Syafii dalam acara itu sebagai apa?, jangan aksi ini dijadikannya sebagai bagian dari kampanye terselubung. Karena yang bersangkutan sebagai Anggota Komisi III DPR RI dan juga menjadi Caleg Partai Gerindra pada pemilu 2019,\" kata Fakhruddin sesaat lalu.
Fakhruddin mengatakan jika Romo Syafii hanya ikut menghadiri acara tersebut tidak akan menjadi persoalan. Namun faktanya, Romo ambil bagian dalam kegiatan tersebut dengan ikut menyampaikan orasi pada acara Deklarasi Pilkada Damai yang digelar oleh Aliansi Umat Bersatu.
\"Melalui Bawaslu saya ingin agar status Romo Syafii pada kegiatan tersebut. Karena dari status inilah bisa dilihat apakah beliau melakukan pelanggaran atau tidak,\" pungkasnya.
Untuk mengadukan hal tersebut, Fakhruddin mengaku sudah mengumpulkan berbagai bukti pendukung.
" itemprop="description"/>
Fakhruddin Pohan mengatakan pengaduan ini seyogyanya akan ia lakukan ke Bawaslu Sumatera Utara karena menilai Romo diduga melakukan pelanggaran kampanye terkait kehadirannya pada kegiatan \'Apel Siaga 222 Lawan Kriminalisasi/Kecurangan-Deklarasi Pilkada Damai\' yang digelar di Depan Masjid Raya Al Mashun, Medan, pada Jumat 22 Februari 2019 kemarin. Kegiatan ini dihadiri tokoh GNPF Ulama Pusat, Ustaz Ahmad Shobri Lubis dan beberapa tokoh lainnya
\"Saya mempertanyakan, kapasitas kehadiran Romo Syafii dalam acara itu sebagai apa?, jangan aksi ini dijadikannya sebagai bagian dari kampanye terselubung. Karena yang bersangkutan sebagai Anggota Komisi III DPR RI dan juga menjadi Caleg Partai Gerindra pada pemilu 2019,\" kata Fakhruddin sesaat lalu.
Fakhruddin mengatakan jika Romo Syafii hanya ikut menghadiri acara tersebut tidak akan menjadi persoalan. Namun faktanya, Romo ambil bagian dalam kegiatan tersebut dengan ikut menyampaikan orasi pada acara Deklarasi Pilkada Damai yang digelar oleh Aliansi Umat Bersatu.
\"Melalui Bawaslu saya ingin agar status Romo Syafii pada kegiatan tersebut. Karena dari status inilah bisa dilihat apakah beliau melakukan pelanggaran atau tidak,\" pungkasnya.
Untuk mengadukan hal tersebut, Fakhruddin mengaku sudah mengumpulkan berbagai bukti pendukung.
"/>
Fakhruddin Pohan mengatakan pengaduan ini seyogyanya akan ia lakukan ke Bawaslu Sumatera Utara karena menilai Romo diduga melakukan pelanggaran kampanye terkait kehadirannya pada kegiatan \'Apel Siaga 222 Lawan Kriminalisasi/Kecurangan-Deklarasi Pilkada Damai\' yang digelar di Depan Masjid Raya Al Mashun, Medan, pada Jumat 22 Februari 2019 kemarin. Kegiatan ini dihadiri tokoh GNPF Ulama Pusat, Ustaz Ahmad Shobri Lubis dan beberapa tokoh lainnya
\"Saya mempertanyakan, kapasitas kehadiran Romo Syafii dalam acara itu sebagai apa?, jangan aksi ini dijadikannya sebagai bagian dari kampanye terselubung. Karena yang bersangkutan sebagai Anggota Komisi III DPR RI dan juga menjadi Caleg Partai Gerindra pada pemilu 2019,\" kata Fakhruddin sesaat lalu.
Fakhruddin mengatakan jika Romo Syafii hanya ikut menghadiri acara tersebut tidak akan menjadi persoalan. Namun faktanya, Romo ambil bagian dalam kegiatan tersebut dengan ikut menyampaikan orasi pada acara Deklarasi Pilkada Damai yang digelar oleh Aliansi Umat Bersatu.
\"Melalui Bawaslu saya ingin agar status Romo Syafii pada kegiatan tersebut. Karena dari status inilah bisa dilihat apakah beliau melakukan pelanggaran atau tidak,\" pungkasnya.
Untuk mengadukan hal tersebut, Fakhruddin mengaku sudah mengumpulkan berbagai bukti pendukung.
Kehadiran Fakhruddin Pohan di Kantor Bawaslu Sumatera Utara berakhir kecewa, Sabtu (23/2/2019). Hal ini karena warga yang akrab dipanggil Kocu ini tidak mendapati satupun pihak satupun anggota Bawaslu Sumatera Utara yang seyogyanya akan ditemuinya untuk mengadukan Anggota DPR RI yang juga menjadi Caleg Partai Gerindra, Romo Raden M Syafii.
"Ada tadi petugas disana bilang hari Senin aja datang lagi. Ya kita kecewa karena ini hari Sabtu harusnya juga mereka tetap bekerja," katanya Kocu sesaat lalu.
Fakhruddin Pohan mengatakan pengaduan ini seyogyanya akan ia lakukan ke Bawaslu Sumatera Utara karena menilai Romo diduga melakukan pelanggaran kampanye terkait kehadirannya pada kegiatan 'Apel Siaga 222 Lawan Kriminalisasi/Kecurangan-Deklarasi Pilkada Damai' yang digelar di Depan Masjid Raya Al Mashun, Medan, pada Jumat 22 Februari 2019 kemarin. Kegiatan ini dihadiri tokoh GNPF Ulama Pusat, Ustaz Ahmad Shobri Lubis dan beberapa tokoh lainnya
"Saya mempertanyakan, kapasitas kehadiran Romo Syafii dalam acara itu sebagai apa?, jangan aksi ini dijadikannya sebagai bagian dari kampanye terselubung. Karena yang bersangkutan sebagai Anggota Komisi III DPR RI dan juga menjadi Caleg Partai Gerindra pada pemilu 2019," kata Fakhruddin sesaat lalu.
Fakhruddin mengatakan jika Romo Syafii hanya ikut menghadiri acara tersebut tidak akan menjadi persoalan. Namun faktanya, Romo ambil bagian dalam kegiatan tersebut dengan ikut menyampaikan orasi pada acara Deklarasi Pilkada Damai yang digelar oleh Aliansi Umat Bersatu.
"Melalui Bawaslu saya ingin agar status Romo Syafii pada kegiatan tersebut. Karena dari status inilah bisa dilihat apakah beliau melakukan pelanggaran atau tidak," pungkasnya.
Untuk mengadukan hal tersebut, Fakhruddin mengaku sudah mengumpulkan berbagai bukti pendukung.
Kehadiran Fakhruddin Pohan di Kantor Bawaslu Sumatera Utara berakhir kecewa, Sabtu (23/2/2019). Hal ini karena warga yang akrab dipanggil Kocu ini tidak mendapati satupun pihak satupun anggota Bawaslu Sumatera Utara yang seyogyanya akan ditemuinya untuk mengadukan Anggota DPR RI yang juga menjadi Caleg Partai Gerindra, Romo Raden M Syafii.
"Ada tadi petugas disana bilang hari Senin aja datang lagi. Ya kita kecewa karena ini hari Sabtu harusnya juga mereka tetap bekerja," katanya Kocu sesaat lalu.
Fakhruddin Pohan mengatakan pengaduan ini seyogyanya akan ia lakukan ke Bawaslu Sumatera Utara karena menilai Romo diduga melakukan pelanggaran kampanye terkait kehadirannya pada kegiatan 'Apel Siaga 222 Lawan Kriminalisasi/Kecurangan-Deklarasi Pilkada Damai' yang digelar di Depan Masjid Raya Al Mashun, Medan, pada Jumat 22 Februari 2019 kemarin. Kegiatan ini dihadiri tokoh GNPF Ulama Pusat, Ustaz Ahmad Shobri Lubis dan beberapa tokoh lainnya
"Saya mempertanyakan, kapasitas kehadiran Romo Syafii dalam acara itu sebagai apa?, jangan aksi ini dijadikannya sebagai bagian dari kampanye terselubung. Karena yang bersangkutan sebagai Anggota Komisi III DPR RI dan juga menjadi Caleg Partai Gerindra pada pemilu 2019," kata Fakhruddin sesaat lalu.
Fakhruddin mengatakan jika Romo Syafii hanya ikut menghadiri acara tersebut tidak akan menjadi persoalan. Namun faktanya, Romo ambil bagian dalam kegiatan tersebut dengan ikut menyampaikan orasi pada acara Deklarasi Pilkada Damai yang digelar oleh Aliansi Umat Bersatu.
"Melalui Bawaslu saya ingin agar status Romo Syafii pada kegiatan tersebut. Karena dari status inilah bisa dilihat apakah beliau melakukan pelanggaran atau tidak," pungkasnya.
Untuk mengadukan hal tersebut, Fakhruddin mengaku sudah mengumpulkan berbagai bukti pendukung.