Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai mendistribusikan logistik untuk kebutuhan pemungutan suara ulang (PSU) pada 3 daerah di Sumatera Utara, Kamis (22/4/2021).
Sejauh ini jumlah logistik pada masing-masing tempat pemungutan suara (TPS) tidak mengalami penambahan jumlah dibanding saat Pilkada 2020 lalu. Hal ini karena tidak ada penambahan pemilih baru untuk PSU ini.
"Kami menegaskan tidak ada penambahan pemilih baru pada saat PSU," kata Ketua KPU Sumut Herdensi Adnin, Kamis (22/4/21).
Artinya kata dia, warga yang baru berumur 17 tahun pada 24 April, atau baru pindah domisili di lingkungan sekitar, tidak bisa didaftarkan lagi sebagai pemilih karena berdasar peraturan perundang-undangan tidak ada lagi pemutakhiran data pemilih.
"Jadi pemilh yang akan memilih adalah pemilih yang pada 9 Desember memilih karena terdaftar di DPT, pemilih menggunakan KTP, dan pemilih yang ercatat sebagai pemilih pindahan. Jadi tidak ada penambahan pemilih baru," tegasnya. "Kepada masyarakat yang terdaftar dalam DPT, atau menggunakan DPTB, atau pemilih pindahan pada 9 Desember, bagi mereka yang hari ini belum dapat C Pemberitahuan bisa menghubungi KPPS masing-masing, semua masyarakat yang terdaftar bisa menggunakan hak suaranya," timpalnya.
Dalam kesempatan ini, Herdensi mengapresiasi kehadiran Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra dan Pangdam I/BB Mayjen Hasanudin yang memonitoring langsung kesiapan pengamanan PSU. Kehadiran kedua tokoh kunci ini tentunya memberi jaminan keamanan kepada pemilih dan penyelenggara. "Ini memberi jaminan kepada penyelenggara dan masyarakat PSU ini tidak ada intimidasi kepada masyarakat," pungkasnya.
Ketua KPU Labuhanbatu Selatan Ependi Pasaribu mengatakan persiapan PSU sudah 100 persen. "Besok, 23 April logistik pemilihan sudah kita distribusi sampai KPPS," kata Ependi.
Proses distribusi ini kata dia, dari gudang KPU, langsung menuju Kantor Desa untuk kemudian didistribusikan ke KPPS. "Dari kabupaten jam 10, siang sudah gerak ke TPS masing-masing," jelasnya.
PSU akan dilaksanakan di sebanyak 16 TPS di Labuhanbatu Selatan, 9 TPS di Labuhanbatu dan 3 TPS di Mandailing Natal. PSU ini merupakan perintah Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutus perkara perselisihan hasil pemilihan Bupati/Wakil Bupati di 3 kabupaten tersebut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved