Kalangan buruh di Sumatera Utara berharap pemerintah mengakomodir tuntutan mereka untuk menaikkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara tahun 2022. Besaran kenaikan yang mereka minta yakni sebesar 16 persen.
"Kita berharap naik 16 persen. Karena tahun 2021 lalu kan karena situasi covid-19 upah tidak naik. Sementara sesuai ketentuan perundang-undangan rata-rata kenaikan itu pada angka 7 sampai 8 persen. Karena tahun lalu tidak naik, maka tahun ini kita kali dua jadi 16 persen kenaikan UMP dan UMK," kata Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional Sumatera Utara, Anggiat Pasaribu usai pertemuan unsur Forkpimda Sumut dengan kalangan buruh di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Sudirman, Medan, Senin (15/11/2021).
Anggian menjelaskan, tuntutan mereka ini didasarkan pada kondisi perekonomian yang kini sudah mulai pulih setelah dihantam pandemi covid-19. Mereka berharap agar perhitungannya tidak lagi menerpakan aturan pada UU Omnibus law yang membuat kewenangan menentukan upah menjadi dimonopoli oleh pemerintah pusat.
"Itu tadi yang saya bilang bahwa UU Omnibus law membuat persoalan besaran upah jadi dimonopoli oleh pusat. Padahal UU sebleumnya memberikan kewenangan kepada daerah untuk menentukan UMP," ungkapnya.
Jika mengacu pada UU Omnibus Law, maka kenaikan upah dipastikan tidak mampu memenuhi keadilah atas peningkatan kebutuhan hidup kalangan buruh dan pekerja.
"Kalau mengikuti UU Omnibus Law, kenaikan upah hanya sekitar 1,8 persen. Kan tak bisa memenuhi kebutuhan layak di daerah ini. Padahal sudah 2 tahun tak naik. Kita berharap pemerintah memikirkan kenaikan UMP seperti tuntutan kitalah," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved