Tahun 2021 mendatang upah minimum buruh harus dinaikkan oleh pemerintah jika tidak ingin suasana semakin memanas lantaran buruh akan terus berjuang menolak UU Cipta Kerja.
Hal ini disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal. Menurutnya kenaikan upah buruh minimal 8 persen didasarkan pada kenaikan upah rata-rata selama 3 tahun terakhir.
Iqbal tak setuju dengan permintaan kalangan pengusaha agar tidak ada kenaikan upah buruh pada 2021 dengan alasan pertumbuhan ekonomi minus. Alasan minusnya perekonomian menurut Iqbal tidak tepat, karena pada tahun 1998, 1999 dan 2000 dimana saat itu pertumbuhan ekonomi Indonesia minus namun upah buruh tetap naik sekitar 16 persen.
"Sebagai contoh, di DKI Jakarta, kenaikan upah minimum dari tahun 1998 ke 1999 tetap naik sekitar 16 persen, padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1998 minus 17,49 persen. Begitu juga dengan upah minimum tahun 1999 ke 2000, upah minimum tetap naik sekitar 23,8 persen, padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1999 minus 0,29 persen," ungkapnya.
Iqbal berpandangan, jika upah buruh tidak dinaikkan, akan berdampak kepada daya beli masyarakat. Daya beli turun akan berakibat jatuhnya tingkat konsumsi sehingga berimbas negatif buat perekonomian.
© Copyright 2024, All Rights Reserved