BBM Naik, Gubernur Edy Rahmayadi Harus Cabut Pergubsu Nomor 1 Tahun 2021
Karena harus menyesuaikan dengan perubahan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) khusus bahan bakar nonsubsidi dari 5,5 persen menjadi 7,5 persen di wilayah Sumatera Utara.
Topan Bilardo Marpaung | Sabtu, 3 April 2021 | Selengkapnya