Novel Baswedan Cs Akan Diberhentikan Dengan Hormat 30 September
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk memberhentikan dengan hormat 57 orang pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Jonris Purba | Kamis, 16 September 2021 | Selengkapnya