Pemerintah Bebaskan PPN Atas Barang dan Jasa Keperluan Pertahanan dan Keamanan
Pemerintah membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) atas impor keperluan pertahanan dan keamanan (Hankam) yang berlaku sejak 1 Januari 2024.
Putri Veronika | Senin, 15 Januari 2024 | Selengkapnya