Langgar Aturan, 195 Iklan Jasa Keuangan Ditakedown OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menutup sebanyak 195 iklan dari lembaga jasa keuangan yang melanggar ketentuan.
Putri Veronika | Minggu, 12 November 2023 | SelengkapnyaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menutup sebanyak 195 iklan dari lembaga jasa keuangan yang melanggar ketentuan.
Putri Veronika | Minggu, 12 November 2023 | Selengkapnya© Copyright 2024, All Rights Reserved