Buruh Perkebunan Desak UMP Aceh 2022 Sebesar Rp 3,6 Juta
Kalangan buruh perkebunan di Aceh meminta agar pemerintah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp 3,6 juta di tahun 2022 mendatang.
Abdul Kholik Munthe | Kamis, 21 Oktober 2021 | Selengkapnya