Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Syaiful Ramadhan mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Medan maksimal menerapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengawasan serta jaminan produk halal dan higienis, agar masyarakat merasakan kenyamanan akan jaminan makann halal dan higuenis.
Dengan penerapan perda ini di masyarakat, kepentingan warga Medan khusunya yang beragama Islam untuk mengkonsumsi makanan atau minuman yang baik dan dijamin kehalalannya bisa dilindungi.
"Bagi warga Medan khususnya yang beragama Islam, jaminan produk halal jelas sangat penting, selain kandungan gizinya. Makanan halal sudah diatur dalam syariah Islam, mulai dari jenis bahan hingga cara memperoleh dan mengolahnya," kata Syaiful dalam Sosialisasi Perda Nomor 10 tahun 2017 tentang Pengawasan serta jaminan produk halal dan higienis yang dilaksanakan di Jalan Brigjend, Gg. Pantai Burung, Kecamatan Medan Maimun, Minggu (28/03/2021).
Dengan maksimalnya penerapan Perda itu adanya jaminan produk halal akan memberikan perlindungan konsumen keamanan dan kenyamanan dalam mengonsumsi produk makanan dan minuman yang dijual.
"Penerapan Perwal terhadap Perda ini harus segara diterbitkan, agar masyarakat merasakan kenyamanan akan jaminan makanan halal dan higienis," jelasnya.
Politisi Muda PKS Kota Medan ini juga mendorong Pemko Medan melakukan pengawasan yang maksimal di masyarakat.
"Tidak hanya itu, Pengawasan berkala terhadap produk-produk yang beredar di masyarakat harus dilakukan secara berkala. Hal ini penting, agar tidak ada celah bagi para pelaku yang mencoba melakukan kecurangan dan tindakan yang bisa menimbulkan masalah besar dikemudian hari," jelasnya.
Syaiful menyoroti, perkembangan era globalisasi khusunya dalam bidang perdagangan, berbagai makanan olahan dari luar negeri begitu mudah masuk.
"Secara formal, keberadaan Perda ini menjadi wajib bagi konsumen Muslim. Bahkan sebenarnya umat lain pun akan diuntungkan dengan adanya jaminan halal tersebut. Sebab halal memberikan kebaikan dan keberkahan bagi hidup dan kehidupan," jelasnya.
Diuraikannya, Perda No 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan serta jaminan produk halal dan higienis terdiri XII BAB dan 21 Pasal.
Seperti dalam BAB II Pasal 3 disebutkan, pengawasan serta jaminan produk halal bertujuan memberikan kenyamanan, keamanan, perlindungan, keselamatan dan kepastian hukum ketersediaan produk halal dan higienis bagi masyarakat dan mengkomsumsi produk.
Dalam BAB III pada Pasal 4 disebutkan, pengawasan serta jaminan produk halal dan higienis yang dilaksanakan Pemko Medan setiap saat secara terencana dan sistematis dengan membentuk Tim Terpadu. Tim dimaksud terdiri, Pemko Medan, Balai POM, MUI, unsur masyarakat serta instansi/badan maupun lembaga lainnya.
BAB VII tentang Kewajiban pada Pasal 15, setiap pelaku usaha wajib berproduksi halal dan higienis. Mencantumkan informasi dan label halal tidaknya produk dengan jelas dan terang. Memisahkan barang dagangan yang halal dengan yang tidak halal serta mencantumkan masa berlaku produk dagangan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved