Keberadaan pakaian bekas di tangan para pedagang tidak boleh disita oleh pemerintah.
Sebab, sejauh ini tidak ada aturan yang memperbolehkan penyitaan pakaian bekas sekali pun ada wacana melarang impor pakaian bekas tersebut.
“Sejauh ini belum ada aturan yang membolehkan pemerintah menyita pakaian bekas yang sudah ada di tangan pedagang,” kata Wakil Sekretaris DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumatera Utara, Suryani Paskah Naiborhu, Sabtu (25/3/2023).
Politisi yang juga bakal calon legislatif (bacaleg) PKB untuk DPR RI dari dapil Sumatera Utara 1 ini menjelaskan, dalam peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 18 tahun 2021 tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor, tidak ada pasal yang mengatur pelarangan perdagangan barang atau pakaian bekas yang sudah berada di tangan pedagang.
"Aturan itu secara spesifik hanya melarang pemasukan atau impor barang bekas dari luar negeri. Termasuk di antaranya pakaian bekas," ujar sosok yang juga menjabat Wakil Bendahara Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (Wabendum DPP GAMKI) itu.
Dengan begitu kata Suryani, para pedagang pakaian bekas yang di Kota Medan populer disebut dengan istilan Monza tetap dapat berlangsung. Ia sangat menyayangkan jika ada penegak hukum yang mengartikan aturan tersebut untuk melakukan penyitaan pakaian bekas dari tangan pedagang.
“Tidak boleh aparat penegak hukum menyita pakaian bekas yang sudah ada ditangan pedagang saat ini,” tegasnya.
Melihat aturan yang ada, pemerintah seyogyanya memperkuat pengawasan di pintu-pintu masuk termasuk pelabuhan-pelabuhan tikus, agar jangan sampai ada barang bekas impor yang lolos masuk ke Indonesia. Dan kalau sampai ada yang masuk dan kemudian dijual pedagang monja, tidak bisa disita atau disalahkan pedagangnya.
“Kecuali jika pemerintah menerbitkan aturan yang melarang pedagang menjual barang bekas impor di dalam negeri," tuturnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved