Forkopimda Kota Binjai harus menjamin kebebasan masyarakat untuk melaksanakan ibadah Jemaat Gereja Mawar Sharon (GMS) Binjai.
Selain memastikan pelayanan terhadap perizinan mereka dapat dilakukan dengan mudah, Pemerintah Kota Binjai juga perlu memastikan agar kegiatan tersebut berjalan aman dan tidak mendapat gangguan dari pihak mana pun.
Demikian disampaikan tokoh masyarakat Sumatera Utara, Suryani Paskah Naiborhu terkait polemik pembubaran peribadahan jemaat GMS yang terjadi di Kota Binjai pada 19 Mei 2023 lalu.
"UUD 1945 pasal 29 (ayat 1) menyatakan Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Sedangkan ayat (2) menyatakan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing- masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu," kata Suryani, Kamis (1/6/2023).
Adanya pembubaran paksa terhadap jemaat yang tengah beribadah tersebut jelas melanggar UUD 1945 sebagai produk hukum tertinggi di Indonesia. Hal ini seperti tertulis dalam pasal 7 ayat (1) UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan. Sehingga sudah seharusnya jika UUD 1945 menjadi acuan dalam kehidupan beragama.
Sosok yang juga menjadi Bacaleg PKB dari Dapil Sumut I untuk DPR RI ini mengatakan, jika pembubaran tersebut didasarkan alasan persoalan tempat, hal itu juga tidak tepat. Sebab, tempat tersebut tertutup dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat sekitar.
"Mereka beribadah di lantai 2 bangunan ruko, sehingga tidak mengganggu masyarakat sekitar. Pemilik bangunan saja sudah mengizinkan mereka untuk beribadah. Kenapa ada yang melarang?," tuturnya.
Suryani Paskah juga mengingatkan jika Presiden RI Joko Widodo pada acara pembukaan Rakornas Kepala Daerah dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah se-Indonesia Tahun 2023 beberapa waktu lalu menekankan pentingnya untuk menghargai dan menjaga kebebasan dalam menjalankan ibadah masing-masing agama yang diakui di Indonesia. "Presiden Jokowi juga mengingatkan bahwa UUD 1945 tidak boleh kalah dengan kesepakatan," tuturnya.
Karena itu, Suryani Paskah menyayangkan adanya aksi pembubaran paksa terhadap jemaat yang tengah beribadah tersebut. Suryani meminta agar ke depannya tidak ada lagi pembubaran jemaat yang tengah beribadah, apapun agamanya. Dan terhadap Forkompinda diminta untuk dapat mengawal jemaat Gereja Mawar Sharon yang tengah beribadah, baik itu beribadah di ruko, rumah, mall ataupun gedung lainnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved