Unjuk rasa menolak ibadah jemaat Gereja Mawar Sharon (GMS) yang terjadi pada Minggu 23 Juli 2023 di Kota Binjai kembali menuai kritikan dari Wakil Sekertaris Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumut, Suryani Paskah Naiborhu.
Menurutnya aksi ini mengindikasikan jika Pemerintah Kota Binjai dan aparat keamanan tidak mampu memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam mendapatkan haknya untuk beribadah.
“Masuknya pendemo ke dalam tempat ibadah itu akan berdampak psikologis bagi jemaat. Aparat kepolisian harusnya bisa mencegah itu terjadi,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin (24/7/2023).
Suryani Paskah Naiborhu yang juga bacaleg PKB untuk DPR RI ini mengingatkan bahwa Undang-undang Dasar (1945) menjamin kebebasan setiap warga negara untuk beribadah. "UUD 1945 Pasal 29 Ayat 2 menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu," jelasnya.
UUD 1945, jelasnya, merupakan produk hukum tertinggi di Indonesia yang berfungsi sebagai alat kontrol. Sehingga sudah sewajarnya jika semua Warga Negara Indonesia mematuhi dan menjalankan UUD 1945.
"Termasuk dengan menghormati dan memberikan kesempatan kepada setiap warga negara Indonesia untuk beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing," tegasnya.
Dirinya menyayangkan jika aksi pelarangan beribadah terhadap jemaat GMS Kota Binjai kembali terjadi.
"Seharusnya aksi seperti ini tidak boleh terulang di negara yang menjunjung tinggi toleransi antar umat beragama dan kepercayaan. Aksi demo seperti ini menunjukkan kurangnya rasa menghargai terhadap warga yang berbeda agama dan kepercayaan," tuturnya.
Suryani Paskah Naiborhu mengatakan, Indonesia adalah negara yang berdasarkan Pancasila dan bukan negara agama, sehingga tidak mengenal istilah mayoritas maupun minoritas. Termasuk hak untuk beribadah.
"Bahkan Presiden Joko Widodo sudah berulangkali mengingatkan bahwa setiap warga negara bebas menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing dan diatur oleh UUD 1945," tegasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved