LSM Suara Kebenaran Indonesia (SKI) kembali menunjukkan keprihatiannya terhadap nasib para guru honorer di sekolah SM Negeri 5 Percut Sei Tuan yang selama tahun 2019 belum mendapat gaji. Lewat surat terbuka, Sekjen DPP LSM SKI Irwanto Situmorang mengirimkan surat terbuka yang ditujukan kepada Asisten III Sekda Kabupaten Deli Serdang.
Berikut surat terbuka yang diterima oleh redaksi.
Yth, Bapak Jentralim Purba SH, MH ( Asisten III Sekdakab DS )
Sesuai hasil investigasi kami LSM SKI di sekolah SMP Negeri 5 Percut Seituan, kami menemukan untuk pegawai/Guru2 Honor di sekolah tersebut belum menerima gaji selama 4 bulan dari Januari sampai April 2019 ini. Sungguh sedih rasanya melihat para tenaga pendidik di sekolah tersebut yang sampai saat ini tidak ada perhatian dari pihak sekolah dalam hal ini Kepala Sekolah Drs Tahan Silaban, MPd. Padahal mereka harus hadir di sekolah untuk mendidikan siswanya setiap harinya dan ini pasti memerlukan biaya perongkosan dan sebagainya.
Ini sudah melanggar hak hidup normatif pekerja yang sengaja menelantarkan nasib guru-guru honor. Kalaupun memang dari dana BOS yangmenjadi alasan kepsek notebene belum cair, seharusnya Kepsek memiliki profesionalisme managemen SDM untuk menghidndari penggajian yang terlalu lama seperti ini. Padahal, gaji guru honor di sekolah tersebut Rp 25 ribu per jam, dimana jam mengajar guru honor ini rata-rata 15 jam per minggu. Jadi gaji guru honor 15 xRp 25 ribu = 375 Ribu per bulan bukanlah besar sekali.
Miris dan sedih rasanya bapak, kami melihat kebijakan seperti ii yang menunda-nunda gaji honor yang jauh dari biaya hidup rata-rata/UMR di negara yang kita cintai ini.
Perlu diketahui bapak, bahwa kepsek yang sebelumnya sudah mewacanakan kenaikan gaji honor menjadi Rp 30 ribu di sekolah tersebut. Oleh beliau sebagai kepala sekolah yang menggantikan di sekolah tersebut kenaikan dianulir dan kembali Rp 25 ribu per jam. Sementara instruksu Gubsu untuk gaji guru honor di Sumut menjadi Rp 90 ribu per jam mulai awal tahun 2019.
Atas temuan kami diatas, kami mohon kebijaksanaan bapak untuk menyikapi hal tersebut atas dasar kemanusiaan dan rasa keadilan yang beradab.
© Copyright 2024, All Rights Reserved