Polda Sumut akan melakukan pemanggilan terhadap 8 orang yang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus kerangkeng manusia di rumah dinas Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin.
Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi dalam keterangannya yang diterima oleh redaksi, Selasa (22/3/2022).
"Delapan orang tersangka ini belum ditahan, namun yang bersangkutan akan dipanggil oleh penyidik," katanya.
Kombe Hadi menambahkan, sebelum penetapan status tersangka tersebut 8 orang tersebut sudah menjalani pemeriksaan. Penyidik beberapa kali memanggil mereka untuk dimintai keterangan terkait temuan dugaan tindak kekerasan yang menyebabkan meninggalnya beberapa penghuni kerangkeng tersebut.
"Selama ini mereka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi," ujarnya.
Diketahui 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerangkeng manusia di Langkat, 7 diantaranya yakni berinisial HS, IS, TS, RG, JS, DP, dan HG. Mereka disangkakan pasal yang dipersangkakan terhadap 7 orang tersebut adalah pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang menyebabkan meninggal dunia dalam proses Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiga ancaman pokok.
Sedangkan SP dan TS dikenakan pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007
Kemudian, tersangka penampung korban TPPO ada 2 orang, yaitu inisial SP dan TS. Pasal yang dikenakan kepada Sp dan TS adalah pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Tersangka inisial TS dikenakan dalam dua kasus tersebut,” pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved