PEMILIHAN Umum menjadi harapan masyarakat yang diwujudkan dengan penuh perjuangan. Beberapa kali perubahan terhadap UUD 1945 agar UUD 1945 mampu menghasilkan pemerintahan yang demokratis. Pilkada merupakan ruang demokratisasi hal ini dibuktikan dalam sejarah di mulai tahun 2004 berdasarkan UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, UU ini mengharuskan semua Pemerintahan daerah agar menyelenggarakan pilkada dimulai pertengahan 2005. Pilkada bertujuan untuk menjadikan pemerintah daerah lebih demokratis dengan memberikan hak bagi rakyat untuk memilihnya secara langsung, ruang pilkada bagi masyarakat adalah ruang kebebasan yang terselenggara per-lima tahun sekali. Visi-Misi semua Calon atau pun Kepala Daerah secara logis mestilah merujuk atau bersesuaian dengan Visi-Misi Kepala Daerah/Presiden diatasnya yang umumnya sudah termaktub dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (Daerah/Nasional), dan seterusnya disesuaikan dengan Visi Pembangunan Jangka Panjang Kab/Kota ataupun Provinsi yang juga merujuk Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional. Jika kita urutkan, maka sumber dari segala sumber nilai dari seluruh Visi-Misi Kepala Daerah/Pemerintahan adalah Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Karena itu Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional adalah derivasi/penjabaran langsung dari tujuan dibentuknya Pemerintahan Negara Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Evaluasi prinsip utama yang harus dijadikan acuan untuk menghadapi pesta demokrasi tingkat daerah tersebut, pilkada tak semata-mata hanya kompetisi tanpa substansi, beban dan tanggung jawab calon pemimpin daerah haruslah diuji. Sebagai salah satu kota di Indonesia berkategori sedang dengan jumlah penduduk (2018) sebesar 273.892 jiwa (laki-laki 136.714, perempuan 137.178), dan jumlah rumah tangga sebanyak 62.894, sebagaimana yang terjadi pada kota-kota lain di dunia, Kota Binjai juga menerima berbagai persoalan perkotaan yang terelakkan, berbagai persoalan yang dihadapi kota Binjai sejauh yang dapat ditangkap saat ini adalah kriminalitas utamanya peredaran atau pengguna narkoba, yang terus meningkat, jumlah penduduk miskin dan ketimpangan sosial-ekonomi yang menjadi perhatian, belum optimalnya perolehan pendapatan asli daerah (PAD), dan inkonsistensi pemerintah daerah dalam merealisasikan peraturan daerah atau kebijakan pemerintahan yang sudah dirumuskan secara berkelanjutan. Beberapa hal yang di identifikasi merupakan PR penting bagi pemimpin selanjutnya terpilih oleh partisipasi rakyat pada 23 September 2020 kelak. Cita-cita serta ideologis haruslah menjadi prinsip fundamental dalam lima tahun kedepannya, memimpin bukanlah sebagai ajang eksistensi atau kekuasaan semata tetapi adalah amanah dan beban moral rakyat yang menjadi tanggung jawab yang harus dituntaskan. Hal tersebut pernah diutarakan oleh pendahulu bangsa yang bernama Haji Agus salim yang mengatakan pemimpin adalah menderita. Randi Permana Penulis asal Kota Binjai
PEMILIHAN Umum menjadi harapan masyarakat yang diwujudkan dengan penuh perjuangan. Beberapa kali perubahan terhadap UUD 1945 agar UUD 1945 mampu menghasilkan pemerintahan yang demokratis. Pilkada merupakan ruang demokratisasi hal ini dibuktikan dalam sejarah di mulai tahun 2004 berdasarkan UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, UU ini mengharuskan semua Pemerintahan daerah agar menyelenggarakan pilkada dimulai pertengahan 2005. Pilkada bertujuan untuk menjadikan pemerintah daerah lebih demokratis dengan memberikan hak bagi rakyat untuk memilihnya secara langsung, ruang pilkada bagi masyarakat adalah ruang kebebasan yang terselenggara per-lima tahun sekali. Visi-Misi semua Calon atau pun Kepala Daerah secara logis mestilah merujuk atau bersesuaian dengan Visi-Misi Kepala Daerah/Presiden diatasnya yang umumnya sudah termaktub dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (Daerah/Nasional), dan seterusnya disesuaikan dengan Visi Pembangunan Jangka Panjang Kab/Kota ataupun Provinsi yang juga merujuk Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional. Jika kita urutkan, maka sumber dari segala sumber nilai dari seluruh Visi-Misi Kepala Daerah/Pemerintahan adalah Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Karena itu Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional adalah derivasi/penjabaran langsung dari tujuan dibentuknya Pemerintahan Negara Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Evaluasi prinsip utama yang harus dijadikan acuan untuk menghadapi pesta demokrasi tingkat daerah tersebut, pilkada tak semata-mata hanya kompetisi tanpa substansi, beban dan tanggung jawab calon pemimpin daerah haruslah diuji. Sebagai salah satu kota di Indonesia berkategori sedang dengan jumlah penduduk (2018) sebesar 273.892 jiwa (laki-laki 136.714, perempuan 137.178), dan jumlah rumah tangga sebanyak 62.894, sebagaimana yang terjadi pada kota-kota lain di dunia, Kota Binjai juga menerima berbagai persoalan perkotaan yang terelakkan, berbagai persoalan yang dihadapi kota Binjai sejauh yang dapat ditangkap saat ini adalah kriminalitas utamanya peredaran atau pengguna narkoba, yang terus meningkat, jumlah penduduk miskin dan ketimpangan sosial-ekonomi yang menjadi perhatian, belum optimalnya perolehan pendapatan asli daerah (PAD), dan inkonsistensi pemerintah daerah dalam merealisasikan peraturan daerah atau kebijakan pemerintahan yang sudah dirumuskan secara berkelanjutan. Beberapa hal yang di identifikasi merupakan PR penting bagi pemimpin selanjutnya terpilih oleh partisipasi rakyat pada 23 September 2020 kelak. Cita-cita serta ideologis haruslah menjadi prinsip fundamental dalam lima tahun kedepannya, memimpin bukanlah sebagai ajang eksistensi atau kekuasaan semata tetapi adalah amanah dan beban moral rakyat yang menjadi tanggung jawab yang harus dituntaskan. Hal tersebut pernah diutarakan oleh pendahulu bangsa yang bernama Haji Agus salim yang mengatakan pemimpin adalah menderita. Randi Permana Penulis asal Kota Binjai© Copyright 2024, All Rights Reserved