Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi mengenai larangan menggelar acara dan pesta kembang api pada pergantian tahun agaknya dipatuhi sebagian besar pengusaha hotel di Kota Medan.
Tidak hanya di Kota Medan, menurut Ketua BPD Persatuan Hotel dan dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumut, Denny S Wardhana kepatuhan terhadap SE itu juga diperlihatkan sejumlah pengusaha hotel di kota-kota lain.
‌
"PHRI (Persatuan Hotel dan dan Restoran Indonesia) mendapat informasi bahwa sejumlah hotel di Medan, Berastagi dan Parapat tidak membuat acara kembang api dan mengganti dengan kegiatan lain di malam tahun baru," ujar Ketua BPD PHRI Sumut, Denny S Wardhana di Medan.
Sebelumnya pada 27 Desember Gubsu Edy Rahmayadi mengeluarkan Surat Edaran yang mengimbau agar tidak ada perayaan tahun baru seara berlebihan demi menghormati korban akibat bencana alam di beberapa daerah, untuk perayaan pergantian malam tahun baru di Sumut
Gubernur juga mengimbau tidak merayakan malam tahun baru dengan cara meniup terompet, membakar kembang api/mercon dan kebut-kebutan di jalan raya. [hta]
© Copyright 2024, All Rights Reserved