Pemerintah Kota Medan mengalihkan sebagian kewenangan pengelolaan persampahan dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Medan kepada pihak kecamatan dan mencanangkan program bersih lewat Surat SK Wali Kota No. 658.5/31.K/VIII/2021 tentang Lokasi Percontohan Kawasan Bebas Sampah di Kota Medan Tahun 2021.
Kemudian bersama Pemprov Sumatera Utara dan Pemkab Deli Serdang berkolaborasi untuk membangun TPA Regional di Talun Kenas dengan menggunakan sistem sanitary landfill. Kebijakan lain yakni memperkuat keberadaan bank sampah, tempat pembuangan sampah (TPS) berbasis 3R (Reduce, Reuse & Recycle) serta membangun dan mendukung kerjasama dengan pihak ketiga untuk pengolahan sampah.
Tidak itu saja, KLHK RI melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya (Ditjen PSLB3) juga siap mendukung Pemko Medan dalam mengelola sampah dengan membentuk pusat daur ulang sampah di Kota Medan sekaligus memberikan metoda dan upaya dalam mengurangi tumpukan sampah di TPA Terjun.
Sejumlah dukungan pun berdatangan kepada Bobby Nasution untuk membantu Pemko Medan dalam pengolahan sampah. Seperti misalnya PLTU Pangkalan Susu yang ingin mengelola sampah di TPA Terjun. Selain itu, dukungan dari kehadiran aplikasi Kepul (Kepedulian Lingkungan) yang mengoptimalisasi jual beli sampah yang dapat didaur ulang sehingga bernilai ekonomis di masyarakat.
Pengamat kebijakan pubik, Universitas Medan Area (UMA) Drs Bahrum Jamil MAP mengatakan langkah yang dilakukan Wali Kota dalam mengelola sampah bekerjasama dengan pihak ketiga merupakan langkah yang baik dan tepat.
“Jadi langkah yang dilakukan Pak Wali Kota ini menurut saya sudah tepat. Yang penting bagaimana pihak ketiga ini tetap diawasi. Sebab, tujuan Pak Wali Kota untuk menciptakan Medan Bersih dapat tercapai dan masyarakat juga tidak terbebani dengan menumpuknya sampah karena keterbatasan TPA milik Kota Medan. Jadi saya pikir sah-sah saja selama memang dengan pihak ketiga itu tidak bertentangan dengan peraturan Wali Kota yang ada,” ucap Bahrum.
Dikatakan Bahrum, jika Pemko Medan sudah mempersiapkan perencanaan matang pengelolaan sampah dengan pihak ketiga yakni PLTU Pangkalan Susu dan pengelolaannya dilakukan di TPA Terjun, tentunya ini merupakan langkah yang sangat baik. Bagaimana nanti bisa menjadi output dari pengelolaan sampah tersebut bisa menjadi sesuatu yang produktif.
“Saya sangat mendukung langkah Pak Wali Kota untuk ini. Namun, jika ingin mewujudkan program Medan Bersih yang diusung Pak Wali Kota, tentunya mental dari masyarakatnya juga harus dibentuk," ungkapnya.
Pemko Medan, kata Bahrum, dapat memberi sanksi kepada masyarakat yang membuang sampah sembarangan berupa denda. Dengan keterpaksaan tersebut, mau tidak mau masyarakat akan mengikutinya dan lama-kelamaan Medan menjadi bersih karena tidak ada lagi yang membuang sampah.
"Saya sering melihat pengendara mobil terkadang membuang sampah sembarangan di jalan Jika denda tersebut dijalankan, mau tidak mau masyarakat akan mengikutinya. Dengan begitu, Program Medan Bersih dapat segera terealisasi,” pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved