Status sertifikat lahan tempat berdirinya Madrasah Aliyah Persiapan Negeri (MAPN) 4 Medan membuat sekolah tersebut belum dapat beralih menjadi Madrasah Aliyah Negeri (MAN).
Saat ini lahan lokasi madrasah tersebut berdiri masih status sertifikat lahan yang dimiliki Pemko Medan.
Padahal kata Kepala Bidang Pendidikan Madrasah (Kabid Mapenda) Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Sumut Erwin Pinayungan Dasopang, salah satu persyaratan untuk menjadikan MAPN 4 itu sebagai Madrasan Aliyah Negeri (MAN) defenitif adalah status hak milik tanah harus milik Kementrian Agama (Kemenag).
"Lahan MAPN4 Medan di Martubung itu masih milik Pemko Medan," kata Erwin, menjawab wartawan Jumat (9/4/21).
Meski baru menjabat sebagai Kabid Mapenda enam bulan namun Erwin bertekad untuk menjadikan MAPN 4 Medan ini menjadi MAN defenitif yang ke empat di Kota Medan agar generasi muda islam bisa melanjutkan studinya ke madrasah. "Nah saat ini kita berharap agar Pemko Medan bisa menyerahkan lahan MAPN 4 Medan itu ke Kementerian Agama sehingga bisa diajukan menjadi MAN ke Kementerian Agama dan bisa menjadi satuan kerja (Satker)," katanya.
Dalam upaya itu, pihaknya berharap agar Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution mau menghibahkan lahan tersebut ke Kementerian Agama untuk kemudian dijadikan madrasah negeri sebagai tempat belajar generasi muda Islam di Medan sekaligus MAN ke 4 di Medan. "Kementerian Agama mau menjadikan itu madrasah negeri dengan syarat lahannya dimiliki oleh Kementerian Agama," jelasnya.
MAPN 4 ini dirintis sejak tahun 2012 dimana ketika itu Walikota Medan dijabat oleh Rahudman Harahap. Karena ada desakan dari masyarakat Medan utara untuk mendirikan madrasah negeri di wilayah Medan utara maka Pemko Medan bersama dengan Kemenag Medan ketika itu dijabat Iwan Zulhami membentuk MAPN 4 di lahan milik PT Perumnas Martubung.
Selanjutnya Pemko Medan membeli lahan dari PT Perumnas di Martubung seluas 6945M2. Selanjutnya oleh Pemko Medan dan Kemenag Medan dibentuk yayasan untuk mengelola MAPN 4 tersebut dan Pemko Medan memberikan hibah kepada yayasan sebagai pengelola MAPN 4 tersebut sekitar Rp4 miliar lebih.
Namun hingga saat ini status MAPN 4 masih sebagai madrasah persiapan belum berubah menjadi madrasah negeri defenitif.
© Copyright 2024, All Rights Reserved