Penurunan jumlah warga yang terpapar covid-19 membuat status Kota Medan kini turun ke PPKM Level II.
Hal ini tercantum dalam instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2021 tentang PPKM pada seluruh daerah di Indonesia.
Pada surat yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tersebut dijelaskan mengenai status masing-masing daerah di Indonesia serta instruksi kepada masing-masing kepala daerah sesuai dengan level masing-masing.
Pada surat tersebut jumlah daerah yang masing berada pada level 1 di Sumatera Utara ada 4 daerah yakni Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Nias Barat, Kota Sibolga, dan Kota Tebing Tinggi.
Kemudian pada level 2 yakni Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Nias, Kabupaten Langkat, Kabupaten Karo, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Asahan, Kabupaten Labuhanbatu,
Kabupaten Dairi, Kabupaten Toba Samosir, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Samosir, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Batubara, Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kabupaten Nias Utara, Kota Medan, Kota Pematangsiantar, Kota Tanjung Balai, dan Kota Gunungsitoli.
Sementara level 3 yakni Kota Binjai dan Padang Sidimpuan.
Dengan turunnya level tersebut menjadi PPKM Level II, maka terdapat beberapa hal yang sudah dapat dilakukan di Kota Medan. Diantaranya pembelajaran tatap muka yang sudah dapat dilakukan dengan pengaturan sesuai teknis dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pelaksanaan kegiatan perkantoran yang sudah dapat dilakukan dengan masuk 50 persen dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan. Kemudian aturan mengenai operasional berbagai pasar tradisional, pasar modern dan lainnya diatur sesuai dengan peraturan kepala daerah masing-masing.
© Copyright 2024, All Rights Reserved