SPSI Sumut Sebut PHK Pekerja Inalum Cacat Prosedur, Perusahaan Punya Alasan Berbeda

•PERISTIWA
externalexternalexternalexternal
SPSI Sumut Sebut PHK Pekerja Inalum Cacat Prosedur, Perusahaan Punya Alasan Berbeda
Ketua PD FSP KEP SPSI Sumut Rio Affandi Siregar (tengah) bersama pengurus saat menyampaikan keberatan atas PHK terhadap pekerja PT Inalum, Choky A. Harahap/ist

Article Header Image Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP KEP SPSI) Sumatera Utara menilai pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Choky A. Harahap, pekerja PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), cacat prosedur.

Perselisihan ini mencuat setelah upaya perundingan antara serikat pekerja dan perusahaan tidak menghasilkan kesepakatan. FSP KEP SPSI Sumut kini berencana membawa persoalan tersebut ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumut untuk memasuki perundingan tripartit.

Ketua PD FSP KEP SPSI Sumut, Rio Affandi Siregar, mengatakan pihaknya telah mendampingi Choky sejak menerima pengaduan beberapa bulan lalu. Dua kali perundingan bipartit dengan pihak perusahaan juga belum menghasilkan titik temu.

“Kita telah melakukan pendampingan dan upaya untuk mengembalikan hak anggota, yang dalam hal ini saudara Choky yang mendapat PHK sewenang-wenang dari PT Inalum. Sayangnya dari beberapa kali bertemu (bipartit), tidak ada pilihan selain melanjutkan masalah ini ke pertemuan tripartit,” ujar Rio di Medan, Selasa, 13 Oktober 2026.

Rio mempersoalkan prosedur pemecatan yang dinilai tidak jelas. Menurut dia, pihaknya tidak menemukan surat peringatan pertama dan ketiga sebelum perusahaan memutuskan hubungan kerja dengan Choky.

“Dari surat yang kita terima, memang tidak ada alasan yang jelas tentang poin pemecatan Bung Choky A. Harahap oleh PT Inalum. Dugaan tindakan sewenang-wenang lainnya, kita tidak mendapatkan adanya surat peringatan satu dan tiga kepada Bung Choky,” katanya.

Dalam perundingan bipartit yang berlangsung di kawasan Jalan Gedung Arca, Medan, Rio mengaku pihaknya telah meminta penjelasan mengenai prosedur PHK tersebut. Namun, menurut dia, perusahaan tetap bertahan pada keputusannya.

“Kita sudah meminta penjelasan pihak PT Inalum terkait prosedur (PHK) yang cacat itu, mengapa kami tidak melihat ada surat peringatan satu dan tiga. Tetapi langsung peringatan dua dan pemecatan,” ujarnya.

Serikat pekerja juga menawarkan dua opsi penyelesaian. Pertama, Choky dipekerjakan kembali dan statusnya dipulihkan. Kedua, jika PHK tetap dilakukan, perusahaan diminta membayar gaji hingga tiga tahun ke depan, sesuai sisa masa kerja Choky sebelum pensiun. Namun, Rio menyebut kedua tawaran tersebut tidak mendapat respons yang diharapkan.

Menurut Rio, Choky telah bekerja di Inalum selama 23 tahun. Karena itu, pihaknya menilai penyelesaian perselisihan perlu mempertimbangkan masa kerja serta hak pekerja yang bersangkutan

Selain menempuh jalur tripartit, FSP KEP SPSI Sumut berencana menggelar aksi protes untuk mempertanyakan keputusan perusahaan tersebut.

“Jangan anggap pekerja itu sebagai objek yang bisa diperlakukan semena-mena. Apalagi kita tahu Inalum itu kan BUMN, harusnya menjaga nama baiknya, karena ada nama negara di sana,” kata Rio.

Inalum Sebut Ada Pelanggaran Rahasia Perusahaan

Di sisi lain, surat PHK yang ditunjukkan pengurus FSP KEP SPSI Sumut memuat alasan berbeda dari penilaian serikat pekerja. Dalam surat tersebut, perusahaan menyebut Choky telah melakukan pelanggaran tata tertib kerja berupa penyebaran informasi yang bersifat rahasia dan terbatas kepada pihak yang tidak berkepentingan.

Surat itu juga mencantumkan tindakan disiplin berupa surat peringatan biasa yang berlaku selama satu tahun, terhitung sejak 24 Juli 2026 hingga 24 Juli 2027.

Perusahaan menyebut pelanggaran terjadi ketika Choky mengirimkan informasi melalui surat elektronik kepada pihak yang dianggap tidak berkepentingan.

“Saudara telah melakukan pelanggaran yang bersifat mendesak yaitu membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara,” demikian petikan surat tersebut.

Surat bertanggal 14 Agustus 2026 itu menyatakan PHK terhadap Choky berlaku sejak 7 September 2026 dengan alasan pelanggaran mendesak.

Choky membantah tuduhan membocorkan informasi rahasia perusahaan. Ia mengaku hanya menyampaikan persoalan internal kepada pimpinan yang lebih tinggi untuk mempertanyakan hasil asesmen jabatan di perusahaan.

“Saya mengirim surat ke pimpinan yang lebih tinggi di perusahaan. Masalahnya, saya mempertanyakan mengapa ada hasil asesmen di perusahaan, di mana saya memenuhi syarat (lulus) untuk diangkat pada jabatan tertentu. Nyatanya tidak ada. Justru ada nama yang tidak lulus, malah mendapat jabatan,” kata Choky.

Ia menegaskan surat tersebut hanya ditujukan kepada pimpinan internal perusahaan, bukan kepada pihak luar.

Choky mengatakan baru menyampaikan persoalan PHK yang dialaminya kepada FSP KEP SPSI setelah menerima surat pemecatan. Ia berharap pendampingan serikat pekerja dapat membantu memulihkan haknya dan membatalkan keputusan PHK tersebut.

Dengan masa kerja 23 tahun dan sekitar tiga tahun tersisa sebelum pensiun, Choky mengaku masih ingin memperjuangkan agar dapat kembali bekerja di Inalum. Article Image

Editor : Abdul Manaf


Berita Terkait