Dalam menyelesaikan kisruh dugaan pelanggaran Undang Undang serta berbagai kasus kecurangan Pelaksanaan Pemilu tahun 2024 sudah sangat tepat langkah langkah yang di lakukan oleh beberapa kalangan elit partai politik dengan langkah dan upaya jalur politik dengan hak angket dalam mengungkap pelanggaran undang undang menjelang Pemilu tahun 2024 dan dugaan kecuranga Pemilu dengan upaya hukum di Mahkamah Konstitusi.
Secara Konstitusi upaya politik itu bisa di tempuh dengan hak angket yang merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang undangan.
Namun, harus juga di ingat bahwa, kunci penyelesaian dugaan pelanggaran undang undang menjelang Pemilu tahun 2024 yang menghasilkan terjadinya dugaan Pemilu curang secara politik sangat tepat di lakukan dengan cara konstitusional melalui hak angket.
Namun perjuangan hak angket ini tentu membutuhkan kekuatan yang cukup besar di DPR dan salah satu kunci keberhasilannya ada di tangan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Megawati tentu sangat di harapkan berada pada posisi terdepan untuk segera mendorong hak angket itu untuk bergulir secara cepat di DPR RI.
Di satu sisi, kita juga melihat bahwa sistem hukum pengelolaan negara harus berjalan tetap berjalan dalam teori the rule of law atau rechtsstaat. Rakyat harus tetap mengawal dan mengawasi bahwa Republik Indonesia adalah negara hukum dan segala kebijakan dalam penyelenggaraan negara harus didasarkan atas ketentuan dan kepastian hukum.
Setiap tindakan penyelenggara negara mesti didasarkan atas hukum yang berlaku. Sehingga dengan demikian, maka gugatan Hukum di Mahkamah Konstitusi atas dugaan berbagai kecurangan Pemilu tahun 2024 tentu juga harus tetap di persiapkan dan jalankan dalam memberikan kepastian hukum kepada seluruh rakyat Indonesia.
Segala proses yang di tetapkan konstitusi tentu harus di tempuh dalam menyelesaikan kasus kasus kecurangan Pemilu tahun 2024 secara hukum dan secara politik dengan hak angket untuk mengungkap segala hal yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran undang undang yang berdampak terjadinya dugaan kecurangan Pemilu tahun 2024 yang lalu.
Tentu dengan menempuh jalur politik yakni hak angket untuk mengungkap dugaan pelanggaran undang undang dan aturan serta jalur hukum dengan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi yang di sertai bukti bukti real dan bukti bukti pelanggaran undang undang dan aturan yang di hasilkan dalam proses hak angket di DPR yang pada akhirnya akan melahirkan rekomendasi atas hak angket itu.
Proses politik hak angket ini tentu juga akan memperkuat bukti bukti dugaan pelanggaran undang undang dan aturan yang berdampak terjadinya dugaan kecurangan Pemilu Tahun 2024.
Peristiwa politik dengan hak angket ini nantinya akan menjadi kekuatan yang luar biasa dalam persidangan untuk mengungkap dan menyelesaikan segala bentuk permainan kecurangan di Mahkamah Konstitusi untuk mendapatkan kepastian hukum dalam memutuskan hasil Pemilu tahun 2024.
Proses politik dengan penggunaan hak angket dan proses hukum di Mahkamah Konstitusi ini tentu sangat penting, dalam upaya kita bersama agar negara tetap di kelola dengan sistem hukum yang baik serta sesuai dengan Konstitusi UUD 1945.
Negara jangan sampai di kelola dengan sistem kekuasaan atau machtstaat yang merupakan konsep negara yang sangat bertentangan dengan negara hukum atau rechtstaat. Dengan kata lain, negara hanya mengikuti kehendak penguasa.
Kita harus melawan ketika Negara Republik Indonesia telah menjurus kepada sistem negara kekuasaan.
Ciri ciri negara yang sudah menjurus kepada sistem kekuasaan semata adalah, hukum tertinggi dari dan dalam negara adalah kehendak penguasa. Penguasa tidak terikat dengan tata cara yang tetap dan tujuan serta kehendak penguasa semata. Pemerintah adalah penguasa pemilik negara atau yang mereka tunjuk. Pemerintahan adalah sesuai kehendak penguasa dalam wujud seperti administrasi negara adalah tuannya rakyat. Kebijakan pemerintahan tidak perlu dimengerti atau tidak perlu menyenangkan hati rakyat. Rakyat tidak berhak dan tidak dibenarkan untuk mengoreksi (mengkritisi) penguasa dan mengkritisi penguasa dianggap penghinaan terhadap penguasa serta pengerusakan wibawa dan ketertiban negara.
Oleh karena itu, seluruh rakyat yang masih memiliki kepedulian atas kedaulatan rakyat dan menentang negara ini di kelola dengan sistem kekuasaan maka sudah sangat tentu untuk mendukung upaya dari DPP PDIP serta partai partai lainnya untuk terus berada pada barisan terdepan dan tentunya mendukung dan mempersiapkan rancangan hak angket yang berupa naskah akademik, serta daftar politisi yang akan menandatangani usulan hak angket itu yang sesuai dengan konstitusi dalam waktu yang secepatnya.
Rakyat tentu sangat menunggu keputusan DPP PDIP dan partai partai lainnya yang tentunya sudah mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan rancangan hak angket itu dengan sangat serius.
Mendorong dan mewujudkan hak angket untuk melakukan penyelidikan pelanggaran undang undang dalam menghadapi pemilu tahun 2024 yang lalu serta dengan persiapan gugatan hukum di Mahkamah Konstitusi tentu dengan harapan kita semua agar pemilu kedepan dapat berjalan dengan lebih baik dan Pemilu tahun 2024 yang baru lalu belum mampu menghasilkan pemimpin yang berpihak pada kepentingan Rakyat dengan banyaknya dugaan tuduhan kecurangan yang demikian masif.
Di samping itu, upaya politik hak angket dan upaya hukum dugaan kecurangan Pemilu tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi tentu juga dapat dilihat sebagai upaya semua anak bangsa untuk memperbaiki Pemilu kita kedepan untuk lebih baik lagi dengan gerakan kita semua dalam melawan adanya praktik politik pragmatis yang diperankan aktor politik, politik uang yang makin memprihatinkan, oligarki politik, dan orientasi kekuasaan yang menguat sehingga segala cara ditempuh untuk mendapatkan kekuasaan, serta penggunaan politik identitas untuk memenangi kontestasi. Pemilu yang selama sudah berjalan masih menunjukkan proses perilaku yang jauh dari keadaban pemilu dan demokrasi berkualitas.***
Penulis merupakan Akademisi dan Budayawan USU
© Copyright 2024, All Rights Reserved