Kebijakan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang membatasi Pembelajaran Tatap Muka (PTM) hanya 50% pada daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 mendapat dukungan dari anggota DPR RI.
Anggota Komisi X DPR RI Sofyan Tan menilai kebijakan tersebut tepat sebagai langkah pencegahan penyebaran covid-19 varian Omicron di luar Jakarta.
“Karena mengingat penyebaran Covid-19 untuk varian Omicron ini sangat cepat, untuk itu memang harus dibatasi jumlah siswa yang belajar tatap muka,” ujar anggota Komisi X DPR RI Sofyan Tan saat dihubungi, Jumat (4/2/2022).
Sebelumnya, Kemendikbudristek mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus disease 2019 (Covid-19).
Surat Edaran yang berlaku sejak 3 Februari itu memberi diskresi menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100% menjadi kapasitas siswa 50%. Penekanan ada pada kata 'dapat'. Artinya, bagi daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM Terbatas sesuai SKB Empat Menteri dan tingkat penyebaran Covid-19-nya terkendali, sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM Terbatas dengan kapasitas siswa 100%".
© Copyright 2024, All Rights Reserved