Menurut Soesilo, saat diperiksa selama lima jam tadi, kliennya dicecar penyidik KPK ihawal kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1 karena diduga ikut menandatangani.
Selain itu juga dikonfirmasi terkait pertemuan-pertemuan dengan para tersangka suap PLTU Riau-1.
\"Tiga sampai empat pertanyaan, terutama soal sembilan kali pertemuan dengan Eni Saragih, Johannes Budisutrisno Kotjo termasuk dengan pak Setnov dan pak Idrus Marham,\" tutur Soesilo.
\"Tadi (pemeriksaan) hanya mengenai kontrak saja tidak mengenai substansi. Tapi, penyidik menyodorkan barang bukti berupa kontrak itu, dan apa benar ini tanda tangan Pak Sofyan? Udah itu saja, dan ya memang benar tanda tangannya p=pak Sofyan,\" imbuhnya.
Soesilo juga menyinggung gugatan praperadilan yang dicabut kliennya dari pengadilan. \"Justru itu kemarin kita berpikir Pak Sofyan cobalah kita ingin fokus pada pokok perkaranya saja. Jadi ya itulah tapi sangat sayang ini terjadi penahanan di akhir-akhir puasa,\" kata Sosilo. Ia sendiri belum dapat memastikan kliennya akan menggunakan Justice Collaborator (JC) atau tidak, untuk membuka peran pihak lain dalam perkara suap proyek PLTU Riau-1.
\"Ya untuk JC tentu kita harus berdiskusi matang dengan Pak Sofyan ya. Jadi, bagian-bagian mana, kita belum tahu belum sampai sana,\" demikian Soesilo.[top]" itemprop="description"/>
Menurut Soesilo, saat diperiksa selama lima jam tadi, kliennya dicecar penyidik KPK ihawal kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1 karena diduga ikut menandatangani.
Selain itu juga dikonfirmasi terkait pertemuan-pertemuan dengan para tersangka suap PLTU Riau-1.
\"Tiga sampai empat pertanyaan, terutama soal sembilan kali pertemuan dengan Eni Saragih, Johannes Budisutrisno Kotjo termasuk dengan pak Setnov dan pak Idrus Marham,\" tutur Soesilo.
\"Tadi (pemeriksaan) hanya mengenai kontrak saja tidak mengenai substansi. Tapi, penyidik menyodorkan barang bukti berupa kontrak itu, dan apa benar ini tanda tangan Pak Sofyan? Udah itu saja, dan ya memang benar tanda tangannya p=pak Sofyan,\" imbuhnya.
Soesilo juga menyinggung gugatan praperadilan yang dicabut kliennya dari pengadilan. \"Justru itu kemarin kita berpikir Pak Sofyan cobalah kita ingin fokus pada pokok perkaranya saja. Jadi ya itulah tapi sangat sayang ini terjadi penahanan di akhir-akhir puasa,\" kata Sosilo. Ia sendiri belum dapat memastikan kliennya akan menggunakan Justice Collaborator (JC) atau tidak, untuk membuka peran pihak lain dalam perkara suap proyek PLTU Riau-1.
\"Ya untuk JC tentu kita harus berdiskusi matang dengan Pak Sofyan ya. Jadi, bagian-bagian mana, kita belum tahu belum sampai sana,\" demikian Soesilo.[top]"/>
Menurut Soesilo, saat diperiksa selama lima jam tadi, kliennya dicecar penyidik KPK ihawal kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1 karena diduga ikut menandatangani.
Selain itu juga dikonfirmasi terkait pertemuan-pertemuan dengan para tersangka suap PLTU Riau-1.
\"Tiga sampai empat pertanyaan, terutama soal sembilan kali pertemuan dengan Eni Saragih, Johannes Budisutrisno Kotjo termasuk dengan pak Setnov dan pak Idrus Marham,\" tutur Soesilo.
\"Tadi (pemeriksaan) hanya mengenai kontrak saja tidak mengenai substansi. Tapi, penyidik menyodorkan barang bukti berupa kontrak itu, dan apa benar ini tanda tangan Pak Sofyan? Udah itu saja, dan ya memang benar tanda tangannya p=pak Sofyan,\" imbuhnya.
Soesilo juga menyinggung gugatan praperadilan yang dicabut kliennya dari pengadilan. \"Justru itu kemarin kita berpikir Pak Sofyan cobalah kita ingin fokus pada pokok perkaranya saja. Jadi ya itulah tapi sangat sayang ini terjadi penahanan di akhir-akhir puasa,\" kata Sosilo. Ia sendiri belum dapat memastikan kliennya akan menggunakan Justice Collaborator (JC) atau tidak, untuk membuka peran pihak lain dalam perkara suap proyek PLTU Riau-1.
\"Ya untuk JC tentu kita harus berdiskusi matang dengan Pak Sofyan ya. Jadi, bagian-bagian mana, kita belum tahu belum sampai sana,\" demikian Soesilo.[top]"/>
RMOLSumut. Kuasa hukum Sofyan Basir, Soesilo Aribowo menyayangkan penahanan kliennya terjadi sebelum Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah.
Sikap kooperatif dan permohonan kepada KPK agar proses hukum kliennya dilanjutkan sesudah lebaran harus kandas.
"Sebenarnya sangat disayangkan ya terjadi penahanan terhadap klien saya di bulan puasa seperti ini. Sebenarnya kami ingin nanti setelah lebaran begitu," ujar Soesilo kepada awak media di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/5) malam.
Menurut Soesilo, saat diperiksa selama lima jam tadi, kliennya dicecar penyidik KPK ihawal kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1 karena diduga ikut menandatangani.
Selain itu juga dikonfirmasi terkait pertemuan-pertemuan dengan para tersangka suap PLTU Riau-1.
"Tiga sampai empat pertanyaan, terutama soal sembilan kali pertemuan dengan Eni Saragih, Johannes Budisutrisno Kotjo termasuk dengan pak Setnov dan pak Idrus Marham," tutur Soesilo.
"Tadi (pemeriksaan) hanya mengenai kontrak saja tidak mengenai substansi. Tapi, penyidik menyodorkan barang bukti berupa kontrak itu, dan apa benar ini tanda tangan Pak Sofyan? Udah itu saja, dan ya memang benar tanda tangannya p=pak Sofyan," imbuhnya.
Soesilo juga menyinggung gugatan praperadilan yang dicabut kliennya dari pengadilan. "Justru itu kemarin kita berpikir Pak Sofyan cobalah kita ingin fokus pada pokok perkaranya saja. Jadi ya itulah tapi sangat sayang ini terjadi penahanan di akhir-akhir puasa," kata Sosilo. Ia sendiri belum dapat memastikan kliennya akan menggunakan Justice Collaborator (JC) atau tidak, untuk membuka peran pihak lain dalam perkara suap proyek PLTU Riau-1.
"Ya untuk JC tentu kita harus berdiskusi matang dengan Pak Sofyan ya. Jadi, bagian-bagian mana, kita belum tahu belum sampai sana," demikian Soesilo.[top]
RMOLSumut. Kuasa hukum Sofyan Basir, Soesilo Aribowo menyayangkan penahanan kliennya terjadi sebelum Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah.
Sikap kooperatif dan permohonan kepada KPK agar proses hukum kliennya dilanjutkan sesudah lebaran harus kandas.
"Sebenarnya sangat disayangkan ya terjadi penahanan terhadap klien saya di bulan puasa seperti ini. Sebenarnya kami ingin nanti setelah lebaran begitu," ujar Soesilo kepada awak media di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/5) malam.
Menurut Soesilo, saat diperiksa selama lima jam tadi, kliennya dicecar penyidik KPK ihawal kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1 karena diduga ikut menandatangani.
Selain itu juga dikonfirmasi terkait pertemuan-pertemuan dengan para tersangka suap PLTU Riau-1.
"Tiga sampai empat pertanyaan, terutama soal sembilan kali pertemuan dengan Eni Saragih, Johannes Budisutrisno Kotjo termasuk dengan pak Setnov dan pak Idrus Marham," tutur Soesilo.
"Tadi (pemeriksaan) hanya mengenai kontrak saja tidak mengenai substansi. Tapi, penyidik menyodorkan barang bukti berupa kontrak itu, dan apa benar ini tanda tangan Pak Sofyan? Udah itu saja, dan ya memang benar tanda tangannya p=pak Sofyan," imbuhnya.
Soesilo juga menyinggung gugatan praperadilan yang dicabut kliennya dari pengadilan. "Justru itu kemarin kita berpikir Pak Sofyan cobalah kita ingin fokus pada pokok perkaranya saja. Jadi ya itulah tapi sangat sayang ini terjadi penahanan di akhir-akhir puasa," kata Sosilo. Ia sendiri belum dapat memastikan kliennya akan menggunakan Justice Collaborator (JC) atau tidak, untuk membuka peran pihak lain dalam perkara suap proyek PLTU Riau-1.
"Ya untuk JC tentu kita harus berdiskusi matang dengan Pak Sofyan ya. Jadi, bagian-bagian mana, kita belum tahu belum sampai sana," demikian Soesilo.[top]