Kampanye politik di Kampus harus dengan regulasi yang tegas dan aturan main yang jelas.
Karena itu, pihak penyelenggara harus segera mengeluarkan regulasi yang mengaturnya.
Demikian disampaikan Dekan FISIP Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Dr Arifin Saleh Siregar terkait wacana kampanye di kampus yang hingga hari ini masih diperdebatkan.
“Tapi sebelum itu tentu harus duduk bersama dulu dengan berbagai pihak terkait, misalnya Bawaslu, Kemendikbud Ristek, pengelola kampus, dan juga organisasi mahasiswa. Termasuk juga dengan partai peserta Pemilu,” katanya kepada Kantor Berita Politik RMOLSumut, Kamis (4/8/2022).
Arifin Saleh menjelaskan, Pasal 280 ayat 1 huruf H Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu melarang penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Tapi, dalam penjelasan pasal tersebut menyebutkan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan dapat digunakan untuk kampanye politik jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu. Kampanye juga diperbolehkan atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.
“Aturan ini harus dipertegas lagi melalui ketentuan lainnya, seperti dengan Peraturan KPU RI. Lebih-lebih yang menyangkut kampanye Pemilu di kampus. Ini untuk menghilangkan pro kontra. Jika aturannya sudah tegas, pro kontra itu akan hilang,” ujarnya.
Untuk lebih jelas lagi, pada ketentuan turunan dari undang-undang itu menurut Arifin juga harus diperjelas lagi mengenai hal yang lebih teknis. Misalnya waktu dan jadwal kampanye baik soal durasi/lamanya maupun harinya, bentuk kampanye apakah sosialisasi saja, debat, atau yang lainnya, pesertanya siapa saja apakah bebas atau dibatasi dan berapa jumlahnya, kemudian aturan main tentang tema kampanyenya juga serta berbagai hal lainnya.
“Ini yang harus dibuat jelas agar semua pihak dapat memahami terutama pengelola kampus. Jangan sampai aturan yang tidak jelas membuat kampus jadi bingung dan berdampak pada tugas utama yakni Tridarma Perguruan Tinggi,” sebutnya.
Sosok penggemar klub sepakbola Barcelona ini menambahkan, plus minus kampanye di kampus pasti ada. Hal itu merupakan dua sisi yang selalu berdampingan dalam setiap kebijakan.
“Yang perlu mendesak itu adalah ketentuan lanjutan yang tegas dan aturan main yang jelas. Jangan sampai ini semua diserahkan bulat-bulat menjadi urusan dan kewenangan kampus,” demikian Dr Arifin Saleh Siregar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved