Rancangan peraturan daerah (ranperda) mengenai kewajiban tempat hiburan untuk menyediakan tempat ibadah muslim berupa Musala segera ditindaklanjuti dengan penyusunan draf dan naskah akademik.
Untuk hal ini, DPRD Kota Medan akan melibatkan para ahli dan kalangan akademisi.
"Nanti diundang ahli dimintai masukan, barulah setelah itu dibuat draft ranperda," kata Wakil Ketua DPRD Medan, Ihwan Ritonga, Rabu (10/3).
Politisi yang menjabat Ketua DPC Partai Gerindra Kota Medan ini menjelaskan instruksi agar pemilik dan pengelola fasilitas umum untuk menyediakan musala masih tercantum dalam bentuk peraturan walikota. Namun hal itu tidak maksimal. Karena itulah mereka berinisiatif memperkuat dalam bentuk peraturan daerah.
"Makanya usulan teman-teman dibuat sebuah perda agar aturannya lebih kuat dan dasar hukumnya ada. Nanti diatur lebih jauh di petunjuk teknis mengenai besaran, fasilitas dan segala macam," sebutnya.
Khusus tempat hiburan seperti diskotik, atau tempat hiburan malam tidak perlu menyediakan musala. Berbeda ketika tempat hiburan itu berada di hotel.
"Kan ada diskotik, atau tempat karaoke yang berdiri sendiri. Itu tidak masuk, hanya saja kalau dia berada di hotel yang didalamnya ada restoran dan sebagainya, itu wajib," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved