Klaim dari Pemerintah Kota Medan terhadap lapangan Sejati di Pangkalan Mashyur, Kecamatan Medan Johor masih memicu polemik.
Sebab, klaim selaku pemilik disertai rencana revitalisasi lahan yang kini menjadi lapangan olah raga tersebut tidak tepat.
Pengurus Persatuan Olahraga Sepakbola Jaya Titi Kuning (POR Sejati) menilai klaim tersebut seolah mengabaikan keberadaan mereka sejak puluhan tahun silam.
Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara, Drs. Baskami Ginting meminta agar Pemko Medan tidak diam dan segera memanggil para pengurus serta mengajak mereka agar terlibat langsung dalam rencana revitalisasi yang dicanangkan tersebut.
"Saya yakin pihak Pemko Medan akan mengundang kawan-kawan khsusunya tokoh-tokoh yang sudah lama, puluhan tahun merawat lapangan bola ini. Semua harus dilibatkan," tegas Baskami, Rabu (19/10/2022) sore usai membuka turnamen U-17 Piala Bergilir Ketua DPRD Sumut di Lapangan Sejati Medan.
Disinggung tentang belum adanya respon Pemko Medan atas permohonan audiensi dari pengurus POR Sejati, yang dilayangkan secara resmi sejak 22 September silam, Politisi dari PDI Perjuangan itu enggan berkomentar jauh.
"Saya tidak akan berasumsi yang aneh-aneh. Harapan saya Pemko dapat memanggil pengurus lama," tegas Baskami.
Semetara itu, Ketua POR Sejati Teguh Satya Wira mengungkapkan bahwa pihaknya tidak bermaksud untuk menolak program positif dari Pemko Medan. Hanya saja, pemerintah harusnya bijak dalam membuat kebijakan tanpa menepikan histori serta perjuangan masyarakat yang telah mengelola Lapangan Sejati sejak tahun 1949 silam.
"Kami pada dasarnya tidak pernah menghalang-halangi pembangunan yang dilakukan pemerintah. Sepanjang dikomunikasikan dengan baik, bicarakan dengan transparan," pungkas Teguh
Diketahui, lapangan Sejati ini telah ada sejak tahun 1949 dengan luas 22.000 meter persegi. Asa usul tanah didapat dari permohonan masyarakat kepada perusahaan Belanda melalui penghulu saat itu. Namun, seiring zaman beberapa bagian tanah telah dijadikan perkantoran administrasi pemerintah hingga luasnya kini menjadi 8000 meter persegi. Parahnya, di tahun 2010 Pemko Medan mengklaim lapangan ini menjadi aset mereka, tanpa berkomunikasi dan diskusi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved