Selain itu, lanjut Burhanudian, kerjasama di bidang perkeretaapian tersebut guna mempromosikan potensi daerah, yang membutuhkan dukungan pengembangan infrastruktur kereta api (KSN Mebidangro dan KSPN Danau Toba). Dikatakan Burhanudin, persetujuan yang diberikan DPRD Sumut adalah kerjasama untuk berbagi teknologi, yakni teknologi konstruksi infrastruktur kereta api, termasuk struktur jalan rel, jembatan, terowongan, telekomunikasi dan persinyalan dan sarana perkeretaapian (rolling stock).
\"Kemudian, pengembangan pengetahuan tentang perkeretaapian dan kerjasama kelembagaan, kerjasama dalam kegiatan pelatihan yang ada di Korea dan kerjasama penyusunan dokumen perencanaan (Feasibility Studi, Detail Engineering Design/DED),\" pungkasnya.
Dalam persetujuan itu, DPRD Sumut juga menyarankan agar penyelesaian sengketa tidak harus melalui arbitrase internasional, tetapi melalui Pengadilan Negeri Medan. " itemprop="description"/>
Selain itu, lanjut Burhanudian, kerjasama di bidang perkeretaapian tersebut guna mempromosikan potensi daerah, yang membutuhkan dukungan pengembangan infrastruktur kereta api (KSN Mebidangro dan KSPN Danau Toba). Dikatakan Burhanudin, persetujuan yang diberikan DPRD Sumut adalah kerjasama untuk berbagi teknologi, yakni teknologi konstruksi infrastruktur kereta api, termasuk struktur jalan rel, jembatan, terowongan, telekomunikasi dan persinyalan dan sarana perkeretaapian (rolling stock).
\"Kemudian, pengembangan pengetahuan tentang perkeretaapian dan kerjasama kelembagaan, kerjasama dalam kegiatan pelatihan yang ada di Korea dan kerjasama penyusunan dokumen perencanaan (Feasibility Studi, Detail Engineering Design/DED),\" pungkasnya.
Dalam persetujuan itu, DPRD Sumut juga menyarankan agar penyelesaian sengketa tidak harus melalui arbitrase internasional, tetapi melalui Pengadilan Negeri Medan. "/>
Selain itu, lanjut Burhanudian, kerjasama di bidang perkeretaapian tersebut guna mempromosikan potensi daerah, yang membutuhkan dukungan pengembangan infrastruktur kereta api (KSN Mebidangro dan KSPN Danau Toba). Dikatakan Burhanudin, persetujuan yang diberikan DPRD Sumut adalah kerjasama untuk berbagi teknologi, yakni teknologi konstruksi infrastruktur kereta api, termasuk struktur jalan rel, jembatan, terowongan, telekomunikasi dan persinyalan dan sarana perkeretaapian (rolling stock).
\"Kemudian, pengembangan pengetahuan tentang perkeretaapian dan kerjasama kelembagaan, kerjasama dalam kegiatan pelatihan yang ada di Korea dan kerjasama penyusunan dokumen perencanaan (Feasibility Studi, Detail Engineering Design/DED),\" pungkasnya.
Dalam persetujuan itu, DPRD Sumut juga menyarankan agar penyelesaian sengketa tidak harus melalui arbitrase internasional, tetapi melalui Pengadilan Negeri Medan. "/>
DPRD Sumatera Utara menyatakan persetujuan mereka atas rencana kerjasama antara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dengan Korea Selatan dibidang pengembangan transportasi perkeretaapian. Dukungan ini disampaikan Jurubicara Komisi D DPRD Sumut, Burhanuddin Siregar saat menyampaikan laporan Komisi D pada rapat paripurna di gedung dewan.
Derjasama tersebut dilakukan untuk berbagi informasi dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi bidang perkeretaapian antar kedua lembaga negara. Kemudian untuk peningkatan kompetensi SDM teknis bidang perkeretaapian, dan mendorong percepatan pembangunan infrastruktur perkeretaapian di Sumut.
"Secara khusus kereta api perkotaan Medan-Binjai-Deli Serdang (Mebidang) dan pengembangan jaringan KA Siantar-Parapat untuk mendukung Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba," katanya.
Selain itu, lanjut Burhanudian, kerjasama di bidang perkeretaapian tersebut guna mempromosikan potensi daerah, yang membutuhkan dukungan pengembangan infrastruktur kereta api (KSN Mebidangro dan KSPN Danau Toba). Dikatakan Burhanudin, persetujuan yang diberikan DPRD Sumut adalah kerjasama untuk berbagi teknologi, yakni teknologi konstruksi infrastruktur kereta api, termasuk struktur jalan rel, jembatan, terowongan, telekomunikasi dan persinyalan dan sarana perkeretaapian (rolling stock).
"Kemudian, pengembangan pengetahuan tentang perkeretaapian dan kerjasama kelembagaan, kerjasama dalam kegiatan pelatihan yang ada di Korea dan kerjasama penyusunan dokumen perencanaan (Feasibility Studi, Detail Engineering Design/DED)," pungkasnya.
Dalam persetujuan itu, DPRD Sumut juga menyarankan agar penyelesaian sengketa tidak harus melalui arbitrase internasional, tetapi melalui Pengadilan Negeri Medan.
DPRD Sumatera Utara menyatakan persetujuan mereka atas rencana kerjasama antara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dengan Korea Selatan dibidang pengembangan transportasi perkeretaapian. Dukungan ini disampaikan Jurubicara Komisi D DPRD Sumut, Burhanuddin Siregar saat menyampaikan laporan Komisi D pada rapat paripurna di gedung dewan.
Derjasama tersebut dilakukan untuk berbagi informasi dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi bidang perkeretaapian antar kedua lembaga negara. Kemudian untuk peningkatan kompetensi SDM teknis bidang perkeretaapian, dan mendorong percepatan pembangunan infrastruktur perkeretaapian di Sumut.
"Secara khusus kereta api perkotaan Medan-Binjai-Deli Serdang (Mebidang) dan pengembangan jaringan KA Siantar-Parapat untuk mendukung Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba," katanya.
Selain itu, lanjut Burhanudian, kerjasama di bidang perkeretaapian tersebut guna mempromosikan potensi daerah, yang membutuhkan dukungan pengembangan infrastruktur kereta api (KSN Mebidangro dan KSPN Danau Toba). Dikatakan Burhanudin, persetujuan yang diberikan DPRD Sumut adalah kerjasama untuk berbagi teknologi, yakni teknologi konstruksi infrastruktur kereta api, termasuk struktur jalan rel, jembatan, terowongan, telekomunikasi dan persinyalan dan sarana perkeretaapian (rolling stock).
"Kemudian, pengembangan pengetahuan tentang perkeretaapian dan kerjasama kelembagaan, kerjasama dalam kegiatan pelatihan yang ada di Korea dan kerjasama penyusunan dokumen perencanaan (Feasibility Studi, Detail Engineering Design/DED)," pungkasnya.
Dalam persetujuan itu, DPRD Sumut juga menyarankan agar penyelesaian sengketa tidak harus melalui arbitrase internasional, tetapi melalui Pengadilan Negeri Medan.