Pemko Medan harus transparan soal pengembalian dana lampu pocong yang harus dikembalikan.
Demikian dikatakan anggota Komisi IV DPRD Medan, Rudiawan Sitorus terkait gagalnya proyek penerangan jalan umum yang akrab disebut lampu pocong, Senin (17/7/2023).
“Meski pihak Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) mengatakan sudah ada pemborong yang melakukan cicilan pembayaran, tapi tidak diketahui ke rekening mana uang tersebut disetorkan pemko,” ujarnya.
Anggota Fraksi PKS itu meminta agar semua harus transparan dan disampaikan kepada publik sudah sejauhmana kabar pengembalian uang Rp 21 miliar yang sempat dibayarkan pemko kepada pemborong.
“Nomor rekening bank mana disetorkan harus disampaikan ke publik dan DPRD Medan,” tuturnya.
Menurut Rudiawan, terkait pembongkaran yang dilakukan oleh Dinas SDABMBK yang bekerjasama dengan Satpol PP atas permohonan pemborong dan biayanya dibayar pemborong itu sah-sah saja.
"Tapi kalau pemko menanggung anggarannya, mengambil dari pos anggaran mana pemko melakukan pembongkaran?,” jelas Rudiawan.
Diberitakan sebelumnya, Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman mengatakan, realisasi pembayaran ganti rugi sudah 50 persen. Ada pemborong yang sudah melunasi dan ada yang masih menyicil.
“Dari total Rp 21 miliar sudah ada melunasi, tapi ada yang masih menyicil, besaran cicilan bervariasi. Setelah dilunasi, barulah bisa dilakukan pembongkaran, bisa oleh pemborong, bisa juga dibongkar pemko setelah dimohonkan pemborong," terang Sekda, Minggu (16/7).
© Copyright 2024, All Rights Reserved