Produsen obat sirup PT Universal Pharmaceutical Industri meminta pemerintah secepatnya memberikan kepastian hukum terkait penarikan sejumlah obat sirup karena mengandung zat Dietilen Glikol (DEG) maupun Etilen Glikol (EG) yang diduga mengakibatkan gagal ginjal akut.
“Pemerintah berikanlah kepastian hukum agar perusahaan-perusahaan tidak jadi korban dirugikan dalam hal ini,” kata Kuasa Hukum PT universal Pharmaceutical Industri, Ermansyah Hutagalung didampingin Asrul Siagian dan Dingin Pakpahan saat memberikan keterangan, Selasa (25/10/2022).
Diketahui, dari beberapa merk obat sirup yang diumumkan tidak aman dikonsumsi karena memiliki kandungan DEG dan EG melewati ambang batas, tiga diantaranya merupakan produk dari PT Universal Pharmaceutical Industri yakni Uni Baby Cough Sirup (Obat batuk), Uni Baby Demam Sirup dan Uni Baby Demam Drops (obat demam).
Produk-produk ini sendiri menurut Ermansyah sudah dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia dalam kurun 20 tahun. Perusahaan mereka sudah berproduksi sejak tahun 70an dimana berbagai varian obat yang mereka hasilkan didasarkan pada prosedur yang ditentukan oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Kita perusahaan sangat patuh kepada aturan. Makanya begitu ada perintah dihentikan peredarannya, kita juga langsung menarik produk kita dari pasaran,” ujarnya.
Secara keseluruhan kata Ermansyah, pihak perusahaan sangat percaya bahwa pemerintah akan mampu menyelesaikan masalah ini dan juga segera memberikan kepastian terhadap perusahaan obat. Ia meyakinkan bahwa perusahaan mereka sejak awal tidak pernah memiliki niatan untuk membuat produk mereka menjadi barang yang berbahaya.
“Secara hukum, niat baik dari pemilik juga harus dikedepankan bahwa tidak ada pembuktian soal niat produk itu menjadi pembunuh. Dan satu lagi yang perlu kita luruskan bahwa BPOM tidak pernah menyebut obat ini menyebabkan kematian pada beberapa kasus pasien meniggal,” pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved