Sugiat menjelaskan, panggilan pertama oleh Polda Sumut sudah diterimanya beberapa hari lalu. Dalam surat tersebut dijadwalkan dirinya akan dimintai keterangan pada Kamis (14/2/2019) lalu. Namun pada saat itu ia mengaku tidak dapat hadir karena sedang berada di luar kota.
\"Kalau panggilan kedua belum ada terima. Surat pertama perihalnya permintaan keterangan,\" ujarnya.
Sugiat mengaku siap untuk memberikan keterangan kepada penyidik terkait komentarnya yang dimuat oleh media massa dengan judul \'Stop Kriminalisasi Keluarga H Anif\' tersebut. Ia menilai komentarnya tersebut berdasarkan wawancara yang diajukan oleh wartawan kepada dirinya sehingga ia merasa komentar tersebut merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang diatur dalam undang-undang.
\"Menyatakan pendapat kan dilindungi undang undang. Apalagi jika itu sudah menjadi produk jurnalistik. Soal pernyataan di media itu ada pihak yang tak setuju, seharusnya digunakan hak bantah di media yang sama,\" pungkasnya. " itemprop="description"/>
Sugiat menjelaskan, panggilan pertama oleh Polda Sumut sudah diterimanya beberapa hari lalu. Dalam surat tersebut dijadwalkan dirinya akan dimintai keterangan pada Kamis (14/2/2019) lalu. Namun pada saat itu ia mengaku tidak dapat hadir karena sedang berada di luar kota.
\"Kalau panggilan kedua belum ada terima. Surat pertama perihalnya permintaan keterangan,\" ujarnya.
Sugiat mengaku siap untuk memberikan keterangan kepada penyidik terkait komentarnya yang dimuat oleh media massa dengan judul \'Stop Kriminalisasi Keluarga H Anif\' tersebut. Ia menilai komentarnya tersebut berdasarkan wawancara yang diajukan oleh wartawan kepada dirinya sehingga ia merasa komentar tersebut merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang diatur dalam undang-undang.
\"Menyatakan pendapat kan dilindungi undang undang. Apalagi jika itu sudah menjadi produk jurnalistik. Soal pernyataan di media itu ada pihak yang tak setuju, seharusnya digunakan hak bantah di media yang sama,\" pungkasnya. "/>
Sugiat menjelaskan, panggilan pertama oleh Polda Sumut sudah diterimanya beberapa hari lalu. Dalam surat tersebut dijadwalkan dirinya akan dimintai keterangan pada Kamis (14/2/2019) lalu. Namun pada saat itu ia mengaku tidak dapat hadir karena sedang berada di luar kota.
\"Kalau panggilan kedua belum ada terima. Surat pertama perihalnya permintaan keterangan,\" ujarnya.
Sugiat mengaku siap untuk memberikan keterangan kepada penyidik terkait komentarnya yang dimuat oleh media massa dengan judul \'Stop Kriminalisasi Keluarga H Anif\' tersebut. Ia menilai komentarnya tersebut berdasarkan wawancara yang diajukan oleh wartawan kepada dirinya sehingga ia merasa komentar tersebut merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang diatur dalam undang-undang.
\"Menyatakan pendapat kan dilindungi undang undang. Apalagi jika itu sudah menjadi produk jurnalistik. Soal pernyataan di media itu ada pihak yang tak setuju, seharusnya digunakan hak bantah di media yang sama,\" pungkasnya. "/>
Ketua KNPI Sumatera Utara, Sugiat Santoso memastikan dirinya akan patuh terhadap hukum yang berlaku. Panggilan dari Polda Sumatera Utara terkait pernyataannya pada media massa yang menyebut adanya indikasi kriminalisasi terhadap keluarga H Anif atas proses pengusutan dugaan alih fungsi hutan menjadi lahan perkebunan oleh PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM).
"Saya akan datang," katanya kepada com, Minggu (17/2/2019).
Sugiat menjelaskan, panggilan pertama oleh Polda Sumut sudah diterimanya beberapa hari lalu. Dalam surat tersebut dijadwalkan dirinya akan dimintai keterangan pada Kamis (14/2/2019) lalu. Namun pada saat itu ia mengaku tidak dapat hadir karena sedang berada di luar kota.
"Kalau panggilan kedua belum ada terima. Surat pertama perihalnya permintaan keterangan," ujarnya.
Sugiat mengaku siap untuk memberikan keterangan kepada penyidik terkait komentarnya yang dimuat oleh media massa dengan judul 'Stop Kriminalisasi Keluarga H Anif' tersebut. Ia menilai komentarnya tersebut berdasarkan wawancara yang diajukan oleh wartawan kepada dirinya sehingga ia merasa komentar tersebut merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang diatur dalam undang-undang.
"Menyatakan pendapat kan dilindungi undang undang. Apalagi jika itu sudah menjadi produk jurnalistik. Soal pernyataan di media itu ada pihak yang tak setuju, seharusnya digunakan hak bantah di media yang sama," pungkasnya.
Ketua KNPI Sumatera Utara, Sugiat Santoso memastikan dirinya akan patuh terhadap hukum yang berlaku. Panggilan dari Polda Sumatera Utara terkait pernyataannya pada media massa yang menyebut adanya indikasi kriminalisasi terhadap keluarga H Anif atas proses pengusutan dugaan alih fungsi hutan menjadi lahan perkebunan oleh PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM).
"Saya akan datang," katanya kepada com, Minggu (17/2/2019).
Sugiat menjelaskan, panggilan pertama oleh Polda Sumut sudah diterimanya beberapa hari lalu. Dalam surat tersebut dijadwalkan dirinya akan dimintai keterangan pada Kamis (14/2/2019) lalu. Namun pada saat itu ia mengaku tidak dapat hadir karena sedang berada di luar kota.
"Kalau panggilan kedua belum ada terima. Surat pertama perihalnya permintaan keterangan," ujarnya.
Sugiat mengaku siap untuk memberikan keterangan kepada penyidik terkait komentarnya yang dimuat oleh media massa dengan judul 'Stop Kriminalisasi Keluarga H Anif' tersebut. Ia menilai komentarnya tersebut berdasarkan wawancara yang diajukan oleh wartawan kepada dirinya sehingga ia merasa komentar tersebut merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang diatur dalam undang-undang.
"Menyatakan pendapat kan dilindungi undang undang. Apalagi jika itu sudah menjadi produk jurnalistik. Soal pernyataan di media itu ada pihak yang tak setuju, seharusnya digunakan hak bantah di media yang sama," pungkasnya.