Pemerintah harus meninjau kembali kebijakan yang melarang ekspor Crude Palm Oil (CPO) per 28 April 2022.
Hal ini karena kebijakan tersebut juga akan berdampak secara langsung kepada pekebun sawit.
Demikian disampaikan Sekretaris Komisi B DPRD Sumatera Utara, Ahmad Hadian.
"Meski pun kebijakan ini dilakukan untuk meningkatkan pasokan minyak goreng dalam negeri, namun pada sisi lain ada kekhawatiran stok CPO justru akan banjir. Ini tentu akan membuat pihak pabrik mengurangi pembelian tandan buah segar (TBS) dari pekebun sawit," katanya, Selasa (26/4/2022).
Politisi PKS ini menyebutkan, sebelum pelarangan ini harga TBS sudah mengalami penurunan. Saat ini harga tbs hanya 1.700 per kg dari sebelumnya pada kisaran harga Rp 3.000 per kg.
"Pekebun sawit akan menjerit, sebab dengan penurunan harga TBS ini pasti akan mengurangi kemampuan ekonomi mereka. Sebab pada sisi lain, harga pokok produksi mereka akan naik karena harga pupuk juga masih tetap tinggi," ujarnya.
Atas dasar inilah kata Hadian, pemerintah pusat harus meninjau kebijakan tersebut. Semangat untuk memastikan ketersediaan stok minyak goreng di dalam negeri harus dilakukan dengan tetap memperhatikan aspek lain.
"Saya meminta pemerintah mencari solusi atas masalah yang dipicu kelangkaan minyak goreng ini. Kebijakannya harus komprehensif jangan sektoral. Alih-alih hendak menurunkan harga minyak goreng namun malah juga menyengsarakan para petani sawit," ungkapnya.
"Secara khusus saya meminta Gubernur Sumatera Utara melalui Dinas Perkebunan sigap mengantisipasi masalah penurunan harga TBS ini. Jangan sampai harga TBS turun tak terkendali. Sebab, Gubernur juga memiliki wewenang dalam pengaturan harga TBS sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri Pertanian nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun," demikian Ahmad Hadian.
© Copyright 2024, All Rights Reserved