Terdakwa kasus UU IT pencemaran nama baik Soraya Putra alias Mpuh Sembiring mengaku terpaksa menulis tanggapan yang berujung dugaan ujaran kebencian terhadap Hendro Saputro di media sosial karena marah atas pernyataan pelapor yang menyatakan diri sebagai juru kunci Gunung Sinabung.
Hal itu terungkap dalam lanjutan persidangan ketujuh dengan agenda keterangan terdakwa di Pengadilan Negeri Kelas 1-A Lubuk Pakam, Jumat (13/5/2022).
"Saya mencoba berkomunikasi dengan Hendro untuk membicarakan tentang pengakuannya sebagai juru kunci Sinabung. Tapi tak digubris. Akhirnya secara sadar saya menulis di media sosial," kata Mpuh Sembiring di depan majelis hakim yang dipimpin Makmur Pakpahan.
Dikatakan Mpuh Sembiring, perbuatannya itu didasari juga oleh laporan sejumlah warga yang menolak klaim sepihak yang dilakukan Hendro terkait kemampuan Hendro dalam menanggulangi erupsi Sinabung.
"Dari laporan-laporan itu dan mencari tau tentang Hendro di Youtube dan media sosial, saya sebagai orang Karo merasa terhina. Karena dalam pernyataannya, Hendro selaku juru kunci Sinabung yang mengaku bisa menghentikan erupsi dengan cara memindahkan roh-roh leluhur dan jin-jin yang ada di kaki Sinabung ke Belawan dan Pantai cermin," kata Mpuh Sembiring dengan tegas.
Menurut Mpuh, apa yang sudah dilakukan Hendro sudah sangat keterlaluan dan bisa menimbulkan reaksi keras dari masyarakat Karo.
"Saya tak ingin terjadi hal-hal lain, sehingga saya dengan sadar menulis dan berurusan dengan hukum. Saya tidak pernah mau mencari gara-gara dengan pihak manapun, dan tidak pernah tersangkut kasus hukum sebelumnya. Harapan saya," tambah peraih Rekor Dunia Holders Republic pemakan api terlama pada tahun 2017 itu.
Ketika ditanya Hakim Ketua Makmur Pakpahan tentang adanya dampak sosial dari pernyataan Hendro yang mengaku sebagai juru kunci Sinabung, Mpuh Sembiring menjawab ada.
"Ada Yang Mulia. Beberapa waktu lalu, ada warga yang sudah membuat pengaduan ke Polres Tanah Karo dan sikap saudara kita dari etnis jawa di Berastagi yang jadi sungkan bila duduk di warung kopi di Kota Berastagi," sambut Mpuh.
Kasus yang rentan gesekan sosial ini, menurut Makmur Pakpahan, mestinya bisa diselesaikan tanpa harus dibawa ke pengadilan.
"Ada restorative justice, saran saya, mestinya kedua belah pihak kembali ke sila keempat Pancasila. Kerakyatan yang dipimpin oleh khidmad kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan," saran Makmur di akhir persidangan.
Sementara itu, dalam sidang sebelumnya (Senin, 25/4) yang menghadirkan saksi yang meringankan, Iwa Brahmana selaku budayawan Karo menjelaskan selama ini tidak pernah ada istilah juru kunci Gunung Sinabung dalam pemahaman orang Karo.
"Orang Karo tidak mengenal juru kunci. Dan kami sangat marah bila ada orang yang mengaku-aku sebagai juru kunci. Karena di adat kami dari dulu tidak pernah mengenal akan hal itu," demikian Iwa.
Kasus pencemaran nama baik terhadap Hendro Saputro oleh pemilik akun facebook Mpuh Sembiring Gurukinayan terjadi sekitar Januari 2021.
Dalam postingan di media sosialnya itu, Mpuh Sembiring menuliskan pernyataan "Weei orang tolol masih juga kau pake jurukunci gunung sinabung ya... tapi bahasa kau kau perhalus jadi RELAWAN JURU KUNCI GUNUNG SINABUNG wkkk udah kau pake SABU kau itu bro? pakelah dulu... satu asap dua asap... biar baguis cakap itu wkkk. Kalau kau diam aja ku tuduh kau pakai sabu berarti benar kau pakai sabu hendro.kau laporkanlah aku pencemaran nama baik karna udah bilang kau pakai sabu.Hendro...BAGUDUNG wkkk" dan "Asik... akhirnya aku bisa ngerusuhin FB SI TOLOL HENDRO lagi... helo manusia HALU... sudah pakai sabu sabu hari ini belum? Jangan kebanyakan ya GOBLOK...ngelantur jadinya kau kan..." dan " Si bego ini Mao nipu orang. Kerja ngolah aja jadinya. Ish pengen kali lah aku dipenjara sama Hendro karna pasal UU IT atau pencemaran nama baik... pengen kali pun aku ini. laporkan aku Hendro Please..."
Kepada RMOLSumut, Jumat (13/5) Mpuh Sembiring mengaku terpaksa menulis hal itu agar memancing reaksi Hendro untuk bisa berkomunikasi.
"Saya menulis itu karena merasa kesal telah diacuhkan. Saya meminta waktu bertemu dengan dia terkait klaim sepihak Hendro yang menyatakan dirinya sebagai juru kunci Gunung Sinabung dan akan memindahkan roh-roh leluhur kami di bawah kaki gunung Sinabung. Saya ini anak Gurukinayan asli! Saya tersinggung dan agaknya ada banyak orang Karo lain yang merasakan hal yang sama seperti yang saya rasakan," kata Mpuh.
Aktivis dan pemerhati budaya ini juga mengaku siap dengan konsekuensi hukum dibalik postingannya di media sosial.
"Mau pakai cara apa lagi untuk bisa berkomunikasi dengan Hendro? Saya kira, di pengadilan ini saya bisa bicara dengan dia dan meminta dia menarik klaim sepihaknya," lanjut Mpuh.
Menurut Mpuh di awal perkaranya ini banyak laporan dari warga komunitas Karo yang menyatakan keberatan atas pernyataan Hendro.
"Saya hanya tak mau ada kesalahpahaman dari pengakuan sebagai juru kunci itu. Kami sudah hidup rukun selama ini. Saya siap menerima konsekuansi dihukum. Tapi saya tak bisa terima kalau di Karo ada konsep juru kunci untuk Sinabung," demikian Mpuh.
© Copyright 2024, All Rights Reserved