Mahkamah Konstitusi memberi putusan berbeda terhadap gugatan yang diajukan oleh dua pasangan calon bupati/wakil bupati pada Pilkada Mandailing Natal.
Hakim MK dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa (16/2) menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 3 yakni M Sofwat Nasution-Zubeir Lubis. Sedangkan gugatan yang diajukan oleh pasangan nomor urut 1 M Jakfar Sukhairi Nasution-Atika Azmi Utammi dinyatakan lanjut.
"Setelah dua kali pemeriksaan persidangan akan kembali digelar pada tanggal 25 Februari 2021 pukul 13.30 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan ahli yang dihadirkan oleh pemohon," kata kuasa hukum Jakfar-Atika, Adi Mansar, Rabu (17/2/21).
Dikatakannya, persidangan yang dilaksanakan mahkamah pada tanggal 15, 16, dan 17 Februari merupakan penetapan atas putusan sela yang permohonan diajukan oleh pemohon tidak memenuhi syarat formil sehingga perkara yang akan sidang pada tanggal 25 Februari adalah perkara yang pemeriksaan pokok perkaranya dilanjutkan oleh mahkamah karena telah lewat dismissal proses.
Mereka pun berkeyakinan permohonan pembatalan hasil Pilkada Madina yang diajukan dapat diterima MK karena sederet dalil yang mereka sampaikan.
Diantaranya, pertama dugaan pelanggaran oleh paslon nomor urut 2 Dahlan Hasan Nasution-Aswin terkait larangan mutasi di saat tahapan Pilkada yang diatur oleh pasal 71 ayat 2 dan 3 undang-undang nomor 10 tahun 2016.
"Bahwa paslon 02 yang juga Bupati petahana melibatkan kepala desa camat honorer dan seluruh ASN untuk mendukung pemenangan pada Pilkada tanggal 9 Desember 2020 dengan cara-cara kepala desa dan istri kepala desa serta keluarganya ikut membagi-bagikan uang untuk memenangkan paslon 02 dan honorer dipaksa untuk terlibat langsung. Para kepala dinas ikut berkampanye memenangkan paslon 02 salah satunya PLT kadis pendidikan kabupaten Mandailing Natal," katanya.
Menurutnya, keterlibatan ASN untuk memenangkan paslon urut 2 juga terlihat dari cuplikan-cuplikan foto Facebook dan juga intensnya mereka berkampanye.
"Bahwa camat Muara Sipongi bernama Asfan S.Sos mengumpulkan 14 kepala desa se Kecamatan Muara Sipongi dan meminta dana tiga juta setengah per kepala desa untuk diserahkan kepada camat untuk dimanfaatkan sebagai modal pemenangan paslon Dahlan- Aswin hal ini sesuai dengan keterangan yang diberikan oleh kepala desa Sibinail yang juga ikut menyumbang 3 juta setengah kepada Camat Muara Sipongi sesuai dengan keterangan tertulisnya yang sudah dibuktikan di mahkamah konstitusi," ungkapnya.
"Perlu ada tindakan oleh aparat penegak hukum atas penggunaan dana desa karena bisa masuk di ranah tindak pidana korupsi dan juga agar paslon 2 segera diperiksa karena mencari manfaat dari program dana desa," tegasnya.
"Paslon 2 sebagai bupati petahana mempergunakan kewenangan dengan cara menguntungkan dirinya sendiri atas program-program negara yang berhubungan dengan dana Covid-19 melalui BLTD dengan cara cara membagikan dana BLT Dana Desa pada tanggal 7 dan 8 Desember, 1 hari sebelum pemungutan suara dan meminta masyarakat penerima manfaat. Berdasarkan seluruh alasan-alasan dan dalil-dalil di atas paslon 01 meminta kepada mahkamah untuk mendiskualifikasi paslon 02 sehingga ada pelajaran bagi masyarakat Indonesia yang berniat akan maju Pilkada 2024 tidak semudah yang dibayangkan untuk mempergunakan uang negara apalagi dana musibah dan wabah pandemik dana kemanusiaan dipergunakan untuk memenangkan menjadi bupati dan wakil bupati," tandasnya.
Dahlan Hasan Nasution dan Jakfar Sukhairi Nasution adalah pasangan Bupati dan Wakil Bupati Madina hasil Pilkada 2015 lalu. Pada Pilkada 2020 ini, keduanya maju menjadi calon bupati dan memilih calon wakil masing-masing.
Berdasarkan rekapitulasi KPU Madina, paslon nomor urut 1 Jakfar-Atika mendapat perolehan suara sebanyak 78.921 suara (38,9 persen). Mereka hanya kalah 203 suara dari pasangan petahana peraih suara terbanyak Dahlan Hasan Nasution-Aswin yang meraih 79.293 suara (39 persen).
Sementara pasangan Sofwat Nasution-Zubeir Lubis adalah pasangan di posisi terakhir dengan perolehan 44.993 suara (22,1 persen).
© Copyright 2024, All Rights Reserved